PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Isu dugaan mega korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun di Bank BRI kian menyita perhatian publik. Kasus ini disebut-sebut melibatkan sejumlah nama besar di Sumatera Selatan, termasuk sosok berinisial “WS”, yang diduga kuat menjadi penerima fasilitas kredit tersebut.
Deputi K-MAKI Sumsel Ir Fery Kurniawan menilai, mengungkap skandal keuangan sebesar ini membutuhkan keberanian luar biasa. Sebab, terduga pelaku bukan orang sembarangan dan memiliki pengaruh kuat di tingkat daerah maupun pusat.
“Kasus ini bukan perkara kecil. Siapa pun yang berani mengusut tuntas dugaan korupsi kredit bodong ini, harus punya nyali besar. Karena yang dihadapi adalah jejaring kuat antara pelaku bisnis dan oknum pejabat,” katanya. Kamis (6/11/2025).
Dalam dokumen yang beredar, WS disebut sebagai pemegang saham di PT BSS, PT SAL, dan PT PU, tiga perusahaan yang diduga menerima fasilitas kredit dari Bank BRI.
Ironisnya, agunan kredit bernilai triliunan rupiah tersebut diduga hanya berbentuk “cover note” dari notaris dengan keterangan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses penerbitan.
Padahal, sesuai ketentuan perbankan, agunan belum berstatus legal dan belum memiliki nilai hukum tetap tidak dapat dijadikan jaminan kredit.
“Akta notaris berupa cover note seolah dijadikan jaminan kredit. Diduga, pihak bank percaya begitu saja pada pernyataan bahwa HGU sedang dalam proses di BPN. Jika benar demikian, ini jelas pelanggaran serius,” ujar sumber yang memahami proses audit internal.
Lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini ikut disorot. Sebagai “palang pintu” pengawasan sistem perbankan nasional, publik mempertanyakan mengapa fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun bisa lolos tanpa agunan sah.
Dugaan kelalaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem pengawasan internal Bank BRI dan OJK perwakilan Sumsel.
Tak lama setelah pencairan, proyek perkebunan sawit yang menjadi objek kredit diduga tidak berjalan sesuai proposal. Luasan tanam dan umur tanaman tidak sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan.
Akibatnya, perusahaan gagal memenuhi tenggat waktu pembayaran bunga dan pokok pinjaman, hingga status kredit berubah menjadi kolektibilitas 5 (macet).
“Lelang agunan pun tidak menutup kerugian. Dari hasil lelang, Bank BRI hanya mendapatkan dana Rp506 miliar, sementara sisa kredit atau baki debet sekitar Rp800 miliar tidak tertutup. Artinya, potensi kerugian negara mencapai Rp800 miliar,” ungkap sumber internal.
Penyidik kini diduga sedang menelusuri perubahan kepemilikan saham WS di PT PU, serta hubungan keuangan antara PT BSS, PT SAL, dan PT PU.
Kecurigaan menguat bahwa ada rekayasa kepemilikan saham untuk mengaburkan aliran dana hasil kredit.
Selain itu, penerapan pasal “corporate crime” dan pelibatan PPATK dalam menelusuri aliran dana lintas perusahaan dinilai menjadi kunci mengembalikan kerugian negara.
“Kalau penyidik berani membuka peran WS dan jaringan korporasinya, bukan tidak mungkin terbongkar keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ATR, Bank BRI, bahkan OJK,” ujar Fery.
K-MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk terhadap oknum pejabat yang diduga ikut meloloskan proses pencairan dana triliunan rupiah tersebut.
“Kita tunggu keberanian Kajati Sumsel untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Rakyat ingin tahu, apakah hukum masih tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah,” tegasnya. (*)













