BANYUASIN SUMSEL JARRAKPOS COM. – Upaya Polres Banyuasin memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi “Sikat II Musi 2025” di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kamis malam (30/10/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Mariana. Saat penyergapan, HP sempat berusaha membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun, aksinya berhasil digagalkan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 17 paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 3,84 gram yang disembunyikan di dalam botol obat. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku HP berperan sebagai pengedar. Ia menyimpan sabu dalam botol obat dan mengedarkannya di wilayah Mariana dan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan HP terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Banyuasin. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok dan pembeli sabu yang terhubung dengan pelaku.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Banyuasin. Kami akan terus lakukan operasi hingga bersih dari jaringan peredaran gelap,” tegas pihak kepolisian.(WT)













