PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama sejumlah dinas terkait resmi melakukan penyegelan terhadap Koat Coffee, sebuah kafe populer yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2026).
Langkah tegas ini diambil lantaran Koat Coffee diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan pembinaan bagi pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
“Setelah mereka memiliki izin, segelnya akan kita buka. Pemerintah Kota Palembang sangat terbuka terhadap investor, tetapi semua kewajiban perizinan seperti AMDAL, lalu lintas, dan aspek teknis lainnya harus dipenuhi,” ujar Herison saat ditemui usai penyegelan.
Menurutnya, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dan memastikan semua pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal.
Herison juga menegaskan, pemerintah saat ini sudah menerapkan sistem digitalisasi untuk memudahkan proses perizinan sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengurusan izin usaha.
“Kalau seandainya ada yang mempersulit proses izin, silakan direkam dan dilaporkan. Pak Wali Kota akan langsung menanggapi laporan masyarakat,” tegasnya.
Langkah penyegelan ini bukan tanpa proses panjang. Kepala UPTD PUPR Ilir Barat I, Edward Apriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan hingga tiga kali (SP3) kepada manajemen Koat Coffee terkait kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami sudah memperingatkan berkali-kali. Pihak Koat Coffee hanya membuat Izin Pernyataan Mandiri (IPM), dan itu tidak cukup. Proses peringatannya sudah sampai SP3, jadi penyegelan ini sudah sesuai prosedur,” jelas Edward.
Ia menambahkan, aturan mengenai izin bangunan dan operasional usaha sudah sangat jelas. Karena itu, Pemkot tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., menuturkan bahwa keputusan penyegelan diambil setelah melalui koordinasi dengan berbagai instansi teknis terkait.
Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kita sudah datangi dan beri peringatan. Karena belum juga ada izin, maka untuk sementara Koat Coffee ditutup. Jika izinnya keluar, segelnya akan dibuka,” ujar Alexander.
Dikonfirmasi terpisah, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengaku pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan akan segera mengurus seluruh izin usaha yang dibutuhkan oleh Koat Coffee.
Ia berharap penyegelan ini tidak berlangsung lama karena berdampak pada aktivitas usaha dan karyawan.
“Kami berharap tidak lama tutupnya. Kami juga memikirkan nasib karyawan yang tetap butuh bekerja. Pihak pusat sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan semua proses perizinan,” katanya.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP, Herison, menutup dengan penegasan bahwa setiap bentuk usaha di Palembang harus memiliki izin lengkap sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan daerah.“Kami mendukung penuh pengusaha yang ingin berinvestasi di Palembang, tetapi jangan abaikan aspek legalitas. Ketertiban kota dan kepastian hukum harus dijaga bersama,” pungkasnya. (WNA)













