Berita

Tak Berizin, Koat Coffee Terancam Disegel: DPRD Palembang Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Usaha

8
×

Tak Berizin, Koat Coffee Terancam Disegel: DPRD Palembang Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Usaha

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee, Selasa (4/11/2025), usai menerima laporan dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional. Hasilnya, kafe yang berlokasi di kawasan strategis kota itu terbukti tidak memiliki satu pun izin usaha maupun izin mendirikan bangunan.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si. Turut mendampingi sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Berdasarkan hasil RDP dan temuan lapangan hari ini, Koat Coffee tidak memiliki izin sama sekali, baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunan,” tegas Rubi Indiarta kepada wartawan.

Ia menambahkan, Komisi III telah meminta Satpol PP Kota Palembang untuk bertindak tegas sesuai prosedur. “Kami minta agar operasional Koat Coffee segera dihentikan sampai ada kejelasan izin. Hari ini Satpol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok dijadwalkan penyegelan,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Zulfikar Muharrami, menegaskan bahwa penegakan aturan harus diberlakukan secara adil kepada seluruh pelaku usaha.
“Setelah ini akan ada proses penyegelan. Kami mengimbau masyarakat melaporkan bila menemukan tempat usaha tanpa izin lainnya. Ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya menjaga ketertiban usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulfikar.

Komisi III menilai, keberadaan usaha tanpa izin tidak hanya merugikan PAD, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan. Sidak ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menegakkan regulasi dan transparansi tata kelola usaha di Palembang.

Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengaku persoalan izin tidak menjadi ranahnya.
“Untuk perizinan, itu ditangani oleh tim humas dan legal dari pusat. Saya hanya bertanggung jawab pada operasional dan pelayanan di area. Owner kami berada di Yogyakarta,” ujar Wahyu singkat. (WNA)