Hukum

KAMPB: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Kelalaian, Kejati Sumsel Harus Usut Dugaan Mafia Birokrasi Pendidikan!

7
×

KAMPB: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Kelalaian, Kejati Sumsel Harus Usut Dugaan Mafia Birokrasi Pendidikan!

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS — Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (KAMPB) menanggapi keras klarifikasi Kepala Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Fauzi, S.Pd, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua KAMPB, Diaz Lukmansyah, menyatakan bahwa meski uang kelebihan pembayaran telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan kelalaian berat dan potensi praktik mafia birokrasi yang menyebabkan gaji seorang ASN tetap cair selama dua tahun setelah berhenti mengajar.

“Kami menghargai pengembalian uang oleh Fauzi, tapi publik tidak bisa dibodohi dengan alasan ‘salah paham usia pensiun’. Ini bukan salah tafsir, ini diduga kuat kelalaian sistemik yang membuat uang negara mengalir ke orang yang tidak lagi berhak. Ada rantai birokrasi yang ikut bermain, dan Kejati Sumsel wajib turun tangan,” tegas Diaz, Jumat (31/10/2025).

Menurut Diaz, temuan BPK yang mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp115,81 juta bukanlah hal sepele, sebab pencairan gaji ASN tidak mungkin terjadi tanpa verifikasi berlapis dari pihak sekolah, Subbag Kepegawaian, Dinas Pendidikan, dan BPKAD.

Dan dalam penelusuran pihaknya di dapatkan informasi bahwa pengembalian uang tersebut diduga kuat belum penuh masih ada sisa yang belum di bayar ke KAS daerah. “Sehingga klarifikasi kades tersebut terindikasi pembohongan publik,”katanya.

“Gaji ASN tidak jatuh dari langit. Ada tanda tangan, ada sistem, ada persetujuan. Artinya, uang ini cair karena ada yang sengaja menutup mata. Kalau ini bukan kelalaian berat, lalu apa namanya?” ujarnya dengan nada keras.

Diaz menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus perbuatan dan tanggung jawab hukum. Dalam prinsip hukum keuangan negara, pengembalian kerugian hanya menghapus nilai kerugian, bukan tindakannya.

“Kalau setiap pelanggaran cukup diselesaikan dengan ‘mengembalikan uang’, maka besok semua koruptor tinggal setor balik dan bebas. Itu logika berbahaya! Kejati Sumsel harus berani memeriksa pejabat yang lalai dan menutup mata terhadap aliran dana itu,” seru Diaz.

KAMPB menilai, kasus ini menyingkap tata kelola kepegawaian yang amburadul dan lemahnya kontrol internal di Dinas Pendidikan Sumsel. Diaz bahkan menyebut fenomena ini bisa menjadi “gunung es” dari praktik serupa di daerah lain.

“Kasus ini bukan satu-satunya. Kami menerima banyak laporan serupa di kabupaten lain. Polanya sama, ASN tidak aktif, tapi gaji masih cair. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan sistem, bukan sekadar salah administrasi,” tegasnya lagi.

Diaz juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan dan BKD Sumsel, serta memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai menjalankan tugas pengawasan.

“Kalau kepala sekolah, kasubag kepegawaian, dan pejabat dinas bisa lengah selama dua tahun, itu artinya sistemnya rusak. Kami menuntut Kejati Sumsel segera membentuk tim khusus untuk mengusut siapa saja yang terlibat dan sejauh mana unsur kelalaiannya,” katanya.

Transparansi dan Reformasi Birokrasi Jadi Tuntutan

KAMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan laporan resmi ke Kejati Sumsel apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah provinsi.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus kelalaian. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Ini tentang integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” pungkas Diaz.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.