Hukum

Kepala Desa Cendana Klarifikasi Temuan BPK Soal Gaji ASN: Sudah Dikembalikan !

7
×

Kepala Desa Cendana Klarifikasi Temuan BPK Soal Gaji ASN: Sudah Dikembalikan !

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS — Kepala Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Fauzi, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Fauzi menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan, dan seluruh kelebihan pembayaran gaji yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Memang waktu itu ada kelebihan pembayaran gaji, tapi sudah saya kembalikan penuh. Terima kasih atas informasinya, semua sudah diselesaikan dengan baik,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, pada Jumat (31/10/2025).

Fauzi menjelaskan, kekeliruan terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terkait batas usia pensiun (BUP) guru ASN. Ia semula mengira usia pensiun sebagai guru adalah 60 tahun, padahal sesuai ketentuan terbaru, BUP untuk jabatan fungsional guru adalah 58 tahun.

“Waktu itu saya juga sempat bingung, karena ada yang menyampaikan kalau usia pensiun 60 tahun. Ternyata setelah diperiksa BPK, usia pensiun saya 58 tahun. Begitu saya tahu, saya langsung menghadap BPK dan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Fauzi menambahkan, setelah proses klarifikasi dan pengembalian dana selesai, Surat Keputusan (SK) pensiun miliknya kini telah resmi diterbitkan.

“Sekarang SK pensiun saya sudah keluar, dan urusan kelebihan pembayaran juga sudah selesai. Tidak ada masalah lagi,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 55.B/LHP/XVIII.PG/05/2025, ditemukan adanya kelebihan pembayaran gaji terhadap seorang ASN di SMA Negeri 1 Muara Sugihan yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional guru pada Maret 2022.

Kelebihan pembayaran tersebut tercatat sebesar Rp115,81 juta untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2024. Namun, berdasarkan klarifikasi Fauzi, seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Fauzi juga membantah adanya unsur kesengajaan atau niat untuk merugikan keuangan negara. Menurutnya, situasi ini murni disebabkan oleh kekeliruan administratif dalam proses penetapan pensiun.

“Saya tidak pernah berniat menyalahgunakan uang negara. Ini murni karena miskomunikasi soal batas usia pensiun. Begitu ada temuan, saya kooperatif dan langsung menindaklanjuti,” ujar Fauzi.

Dengan klarifikasi ini, Fauzi berharap masyarakat tidak lagi salah paham dan persoalan tersebut tidak dipelintir menjadi isu negatif.

“Yang penting sekarang semuanya sudah selesai, tidak ada kerugian negara, dan saya sudah resmi pensiun dari ASN,” tutupnya. ***