PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Laporan dugaan perusakan segel di Hotel Parkside’s hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski kasus tersebut telah dilaporkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang ke Polrestabes Palembang sejak awal Januari 2025, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikannya.
Tanggapan atas belum adanya kejelasan itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP), Rizky Pratama, dalam keterangannya. Ia menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan aparat berwenang. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak timbul berbagai spekulasi,” ujar Rizky, pada Jumat (31/10/2025).
Rizky menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, terutama terkait ketertiban administrasi dan perizinan usaha.
“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Harapan kami, kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas,” katanya.
Ditambahkan RPS sapaan akrab Rizky, pihaknya akan terus memberikan dukungan moral dan pemantauan terhadap proses hukum yang berjalan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palembang.
“Kami ingin Palembang menjadi kota yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.
Kepala Satpol PP Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dari penyidik.
“Kami sudah diminta keterangan lengkap oleh penyidik Polrestabes. Semua data dan dokumen sudah kami serahkan. Untuk perkembangan selanjutnya, silakan tanya langsung ke pihak kepolisian,” ujar Herison dengan singkat.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polrestabes Palembang, Aipda Totok saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Sebentar ya, saya cek dulu,” katanya dengan singkat.
Sebagai informasi, laporan Satpol PP tersebut mengacu pada Pasal 232 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran administrasi perizinan di Hotel Parkside’s. Lambannya proses penanganan laporan ini menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya, penegakan aturan terhadap kegiatan usaha tanpa izin menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di Kota Palembang. (*)













