Masyarakat Anti Korupsi Meminta Pihak Kepolisian Resort Muara Enim Supaya dapat Menindak Tegas Oknum W yang Juga Pelaku Ilegal Drilling

Berita704 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Sumsel pada hari Kamis lalu (27/4/23). Dengan tersangka yang berinisial W (42th) berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis malam saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Simpang Tanjung.

Buntut dari kejadian tersebut DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak APH sumsel supaya tegas dalam penegakan hukum serta penindakan mafia BBM ilegal di daerah belimbing muara enim .

Ketua dewan pimpinan pusat LSM MAK Sumatera Selatan Hendra bersama sekretaris jendral nya Raden Soleh yang juga didampingi Kuasa hukum lembaga LSM MAK Deslefri.SH. Saat menggelar jumpa pers di cafe Heny di jalan tanjung barangan Palembang, Selasa 02/05/2023. Menyatakan sikap meminta serta mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Resort Muara Enim supaya dapat menindak tegas oknum W yang juga pelaku ilegal drilling demi tegak nya hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Deslefri .SH selaku kuasa hukum mengatakan, sangat geram dengan banyak nya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun. Dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindak lanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” katanya.

” Kami selaku kuasa hukum dari lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan, dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing tepat nya dusun dua kabupaten muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran tersebut”, tegasnya.

Lanjutnya, supaya dapat menindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi ,kami sebagai masyarakat sangat tidak nyaman dengan adanya kegiatan tersebut,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama Hendra selaku ketua LSM MAK Sumsel menyatakan, sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel dalam hal ini Irjend. Pol. Drs.Albertus Rahmat Wibowo.SH. dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu,” ucapnya.

” Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dalam hal membasmi Serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal. Bahkan pesan pak kapolda beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggota nya yang ikut serta membekingi kegiatan tersebut” terang Hendra.

Deslefri.SH selaku kuasa hukum dalam keterangan pers nya menambahkan, meminta agar pihak APH jangan sampai melepaskan para mereka yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal ini .

” Pak polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung kecamatan belimbing kabupaten muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat berat nya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” pungkasnya. (WNA)