BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, BUMDes tersebut justru diduga kuat dikuasai oleh lingkaran keluarga kepala desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk usaha produktif dan pembukaan lapangan kerja bagi warga, justru hanya berputar di kalangan keluarga kades. Kondisi ini menimbulkan kegusaran masyarakat karena peran mereka untuk diberdayakan dinilai diabaikan.
Lebih jauh, dalam proyek pembukaan lahan ternak ayam pedaging, BUMDes Lubuk Karet bahkan menggunakan lahan milik orang tua kepala desa. Padahal, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa pengurus BUMDes harus dipilih melalui musyawarah desa dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan langsung keluarga kepala desa.
“Seharusnya masyarakat yang punya kemampuan diberdayakan, bukan malah keluarga kades yang menguasai semua akses. Ini jelas merugikan warga,” ujar seorang warga Lubuk Karet yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/9/2025).
Praktik nepotisme ini dianggap bertentangan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan bahwa BUMDes harus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Banyuasin hingga aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan warga, melainkan juga merusak tujuan utama BUMDes yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian desa.Peraturan
BUMDes melarang hubungan keluarga antara Kepala Desa dengan pengurus BUMDes (termasuk direktur dan pengelola) untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme. Pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengatur bahwa Kepala Desa, perangkat desa, serta keluarga sedarah terdekat tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes.
Mengapa pelarangan ini penting
Mencegah KKN: Mencegah praktik nepotisme atau “keluarga berkuasa” di BUMDes untuk mencegah terjadinya korupsi.(*)














