Diduga Menadah Barang dari Hasil Kejahatan Warga di Pali Ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

PALI – Ini adalah contoh dan jadikan pengalaman paling berharga buat kita semua,pepatah lama mengatakan lebih baik teliti dan hati-hati sebelum membeli, jangan hanya tergiur oleh barang bagus dan harganya murah,namun hendaknya juga wajib tahu asal usulnya, apalagi membeli barang seken.

Pasalnya,bukan hanya pelaku pencurian mesin Diesel Lampu yang berhasil diamankan oleh Team Srigala Unit Reskrim Polsek Tanah Abang,namun juga seorang lelaki berinisial YS (38) Bin Cik Mak,yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

YS ditangkap oleh Team Srigala Unit Polsek Penukal Abab berdasarkan keterangan para saksi dan Barang Bukti serta berdasarkan Laporan Polisi LP/B/30/IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 April 2023.

Warga Gunung Menang Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan ini,kedapatan membeli atau menadah mesin diesel 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah hasil dari kejahatan(Pencurian.red) yang dilakukan oleh terduga AMK(19) digudang milik korban bernama NP(40) Bin Abdul Musir warga yang sama,namun kelahiran Desa Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 diketahui sekira pukul 18.30 Wib,dengan TKP nya digudang milik Pelapor warga Gunung Menang Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,” buka Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H.,diwakili oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H, M.H.

Diceritakan korban NP Bin Abdul Musir(40),bahwa dirinya telah berusaha mencari kesana kemari mesin diesel listriknya yang hilang,dan ketika ia dirumah terduga penadah harta miliknya itu ada dirumah terduga penadah,bernama YS alias Adok Bin Cik Mak.

“Dan benar saja, ketika saya kerumah Adok,ternyata mesin diesel lampu merk SHANGHAI itu ada disana,lalu saya coba tanyakan secara baik-baik mesin itu milik siapa,dijawabnya punya dia, dapat beli dari AMK (terduga pelaku pencurian),” jelas korban lalu ia membuat laporan ke Polsek Penukal Abab.

Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban dan para saksi,pada hari Selasa (11/4/23) sekira pukul 18.30 Wib,bertempat di gudang milik Pelapor NP Bin Abdul Musir yang beralamat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.,Awal mula kejadian bahwa Pelapor telah kehilangan 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah yang berada di gudang milik pelapor.

“Kemudian pelapor berusaha mencari barang tersebut,dan saat Pelapor kerumah YS Alias ADOK Bin CIK MAK, pelapor mendapati mesin Diesel lampu merk SHANGHAI mirip dengan mesin Diesel yang hilang miliknya,kemudian pelapor menanyakan kepada ADOK milik siapa mesin tersebut dan dijawab oleh ADOK Bin CIK MAK miliknya, yang ia beli dari AMK,ia lalu menjelaskan bahwa mesin Diesel tersebut milik pelapor yang hilang.”papar Kapolsel Penukal Abab sambil menambahkan atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 30 /IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 April 2023,lalu Kapolsek Penukal Abab memberikan peritah kepada Kanitres Polsek IPDA Bambang,S.H dan personil Team Srigala untuk mengadakan Pengembangan atas kasus ini dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama AMK alias Kunci Bin Sudirman.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan dari hasil introgasi terhadap pelaku,keluarlah pengakuan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah tersebut berada ditangan YS alias Adok Bin CIK MAK warga Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,”jelas Kanitres Penukal Abab yang baru saja menjabat menggantikan IPDA Dayen.

Selanjutnya,pada hari Jum’at (14/2023) sekira pukul 13.30 Wib,team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan seorang penadah beserta hasil barang curian berupa 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(bar)