Musi Banyuasin

Dua Warga Desa Seratus Lapan Diamankan Polsek Babat Supat, Ini Kasusnya

4
×

Dua Warga Desa Seratus Lapan Diamankan Polsek Babat Supat, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

MUBA. SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek sebuah pondok di dusun IX Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, KabupatenMuba, Rabu, (19/02/2025), lalu sekira pukul 17.30 Wib.

Selain mengamankan dua pria yang diduga pengedar narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 (Enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 (Satu koma empat enam) gram, 1 (Satu) Buah plastik klip bening, 2 (Dua) ball plastik klip bening, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Buah kotak rokok merek COFFEE, Uang tunai Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah tas slendang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y18 , 1 (Satu) unit handphone merk OppoA17.

Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, SH, MH membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Awalnya, Unit Reskrim Polsek mendapatakan laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah Pondok, lantaran sering adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah akurat langsung digerebek.

“Setelah anggota kita gerebek, ternyata betul terdapat dua orang pengedar narkoba yang berinisial DJ (25) dan NR (50). Kedua nya warga Dusun I Desa Seratus Lapan, Kabupaten Muba,” ujar Marlin, Minggu, (23/02/25).

Dengan barang bukti temuan itu, kedua pelaku langsung diboyong ke mapolsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita bawa dulu ke mapolsek, setelah itu kita limpahkan ke sat res narkoba polres muba untuk tindak lanjut nya,” pungkasnya.