Kuasa Hukum Keluarga Korban  Pertanyakan Absennya Sopir Travel di Persidangan

Hukum & Kriminal571 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Proses hukum terkait kecelakaan tragis yang melibatkan mobil travel Ratu Intan BG 7157 OI dan dump truck H 1986 WS di Jalan Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir.

Sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024) lalu di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas IB menghadirkan enam saksi, namun absennya sopir travel Ratu Intan menimbulkan pertanyaan serius dari kuasa hukum keluarga korban almarhum Gunawan.

Kuasa hukum keluarga Korban almarhum Gunawan, Andreas dan Mickie, menyoroti ketidakhadiran sopir travel, yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Mereka menduga ada upaya untuk menutupi fakta-fakta penting terkait peran sopir travel dalam kecelakaan tersebut.

“Sopir travel memiliki peran krusial dalam insiden ini. Dia seharusnya dihadirkan di persidangan, bahkan layak dijadikan terdakwa,” ujar Andreas dalam pernyataannya, pada Senin (04/11/24)

Menurut Andreas, pengungkapan kebenaran materiil sangat penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan Gunawan.

Saat ini,  AF, sopir dump truck, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, kuasa hukum korban merasa penetapan ini terkesan prematur dan patut diduga adanya upaya “tukar kepala” dalam kasus tersebut.

“Penetapan sopir dump truck sebagai terdakwa menimbulkan kecurigaan. patut didugu ada upaya untuk mengganti pelaku sebenarnya.

Faktanya, sopir travel, yang terlibat langsung dalam kecelakaan, belum pernah dihadirkan,” tegas Mickie.

Kuasa hukum mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar segera menghadirkan sopir travel tersebut.

Mereka juga meminta terdakwa Ahmad Faisal untuk memberikan keterangan yang jujur di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap terdakwa berani berbicara dan mengungkapkan kebenaran apakah memang ada dugaan upaya ‘tukar kepala’ dalam kasus ini,” tambah Andreas.

Sebelumnya telah diberitakan di beberapa media  bahwa Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan pentingnya kehadiran saksi fakta, termasuk sopir travel, untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan di pengadilan sesuai dengan kejadian sebenarnya.

JPU Elsan Yudhistira, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya menghadirkan empat saksi tambahan, termasuk sopir travel Ratu Intan, yang sudah dua kali tidak hadir karena tidak diketahui tempat tinggalnya saat ini. JPU berharap persidangan ini dapat terus berjalan lancar dan mengungkap semua fakta terkait kecelakaan tersebut.

Kehadiran sopir travel dinilai sangat penting dalam mencari keadilan bagi keluarga korban yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan maupun kompensasi dari pihak terkait.