SAH! 7 Raperda Usul Inisiatif DPRD Banyuasin Diteken, Begini Tanggapan Pj Bupati

Tak Berkategori15 Dilihat

 

BANYUASIN,SUMSELJARRAKPO,COM. – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin sepakat menandatangani kesepakatan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna VI masa persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Gedung Paripurna Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, sidang dibuka kembali dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rarcangan Peraturan Daerah Usul Inisiati DPRD Kab. Banyuasin Tahun 2024, dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil Pembahasan PANSUS-PANSUS DPRD dan dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Banyuasin.

Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Banyuasin atas kerja keras semangat pengabdian dan kerja sama yang baik dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, khususnya unsur Pimpinan dan segenap Anggota Pasus I, II dan III DPRD Kabupaten Banyuasin. Berkat kerja keras dan semangat bersama kata dia, dapat terbentuk produk hukum di Banyuasin.

“Untuk itu kiranya terhadap semua diharapkan agarsegera dilakukan penyesuaian guna disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, sebagai bahan evaluasi an fasilitasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, pembentukan Perda usul Inisiatif ini tiada lain merupakan perwujudan implementasi peran serta DPRD dalam bidang legislasi daerah, sebagai terobosan dalam memperkuat fungsi legislasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Kiranya apa yang telah kita lakukan dan setujui bersama dapat menciptakan percepatan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyuasin dalam segala bidang,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Farif perlu ditingkatkan lagi dukungan dan kerja sama yang baik dari Dewan Yang Terhormat, termasuk stakeholders, terutama para alim ulama, tokoh masyarakat, pemuka adat, tokoh pemuda, LSM, tokoh partai politik, insan pers, akademisi dan sobagalnya sehingga proses pembangunan di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan sesual dengan yang diharapkan bersama.

“Dengan telah disetujuinya 7 Raperda dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Banyuasin dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Adapun 7 Rancangan Peraturan Daerak yang disetujui untuk dievaluasi dan sempurnakan, yaitu tentang :

Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya Kecamatan Sembawa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044.
Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Banyuasin Tahun 2025-2045.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda nomor Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin.
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kab. Banyuasin kembali dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Banyuasin Tentang Rancangan Perubahan APBD Perubahan Kabupaten Anggaran 2024.(WT)