Resmi Terdaftar di Kesbangpol Muba, Ini Kata Ketua DPC LSM TRINUSA Muba Parlan

Musi Banyuasin157 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Sekretariat DPC LSM TRINUSA yang berlokasi di Komplek GMP Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dapat kunjungan Kesbangpol Muba. Selasa (15/10/2024).

Adapun Struktrur Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat DPC LSM TRINUSA yang Diketuai Parlan, telah melengkapi syarat pemberkasan yang diminta pihak Kesbangpol.

Acara peresmian dimulai pukul 11. 00 Wib yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Pusat LSM TRINUSA H.Rahmat Gunasih dengan didampingi Sekretaris LSM TRINUSA Lampung beserta rombongan. Firdaus Pakualama, SH., M.Si. Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muba beserta rombongan. Fitriandi ketua DPD-LAN beserta rombongan.

Dalam kesempatan ini, Ketua umum LSM TRINUSA H.Rahmat Gunasih mengucapkan terima kasih kepihak Kesbangpol.

“Bersyukur pada hari ini (sekarang) DPC LSM TRINUSA telah resmi terdaftar di Kesbangpol Muba, baik dalam legalitas maupun administrasi semua sudah didata dengan baik oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Muba. Saya Ketum LSM TRINUSA menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kantor Kesbangpol Muba sebagai mitra pemerintahan,” ungkapnya.

“Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifatnya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap organisasi LSM maupun Ormas. Setiap organisasi-organisasi wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan Undang-undang yang berlaku di NKRI,” Tambahnya.

Ditempat yang sama Parlan Ketua DPC LSM TRINUSA turut menyampaikan, tentunya ia akan bekerja sesuai dengan harapan bersama, tak luput segalanya untuk kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah Muba.

Dalam kesempatanya Firdaus Pakualama, SH., M.Si. Kabid Kesbangpol Muba menyampaikan pihak Kesbangpol mempunyai program Sosialisasi Kegiatan, Strategi Peningkatan Kinerja Pelayanan Melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (*)