Sempat Buron Dua Tahun “Sipirang” Akhirnya Diringkus Polisi

Daerah, Pali1735 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOSKali ini pepatah lama yang mengatakan bahwa Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,sepertinya berlaku untuk seorang terduga pelaku atas kasus tindak pidana kejahatan pada tahun 2020 lalu,yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Terduga pelaku yang berinisial RD (23) sebelum ditangkap polisi sempat melarikan diri dan menjadi Buronan selama dua tahun di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dia ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan dengan LP / B-136/ VI/ 2020 / SPKT / Sek Tl. Ubi /POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2020.

“Kejadiannya dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, sekira pukul 20.20 Wib, dikediaman korban Ujang M Juhara,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan.

Kapolsek Talang Ubi menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama kedua teman temannya dikediaman korban di Dusun ll Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul dua tahun silam.

Menurutnya Kejadian tersebut Terjadi Di dalam rumah milik Korban (Ujang M. Juhara, Bin E. Bardan), Berawal Pada saat korban sedang berada didalam rumah.

Lalu kata Kapolsek, datanglah 3 ( tiga) orang laki-laki langsung menodong Korban dengan menggunakan senpira kecepek laras pendek dan sebilah golok.

Kemudian lanjutnya, ke 3 ( tiga) orang Pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Absolute Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2813 OK.

“Mereka juga berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merek Maxtron S8 warna coklat, 1 (satu) unit handphone Nokia x2 warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Strawberri warna kuning,”jelas Perwira Menengah yang telah melanglang buana di berbagai Polres maupun Polsek ini.

Dibeberkan KOMPOL A.Darmawan S.H, menurutnya terduga tersangka ini TO (Target Operasi) OPS.PEKAT I MUSI 2023 dan setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Perumahan PT. Swedia Indo Parma di Banyu Asin.

Kemudian jelas dia,sekira Pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Yang di Pimpin Oleh IPDA Habelkevin Siegers,S.Tr.K, menindaklanjuti laporan tersebut dan pada saat itu tersangka sedang berada dirumahnya.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta terduga tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan ke 2 ( dua) orang temannya,lalu terduga pelaku ini digelandang ke Mapolsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut.”pungkasnya mewakili Kapolres Pali.
(B4R)