2 Tahun DPO, Warga Desa Lais Utara Berhasil Diamankan Polsek Babat Supat

Hukum & Kriminal672 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Setelah sekian lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2022 lalu, Aldi Bregi warga Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, berhasil ditangkap oleh pijak Polsek Babat Supat.

Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang berlokasi di Stasiun Mini Cluster AV Village XIII Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada Sabtu, 21 Mei 2022 lalu.

“Tersangka kita amankan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira jam 01.30 WIB di rumah tersangka di Dusun II Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Babat Supat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda M Edy Zulkarnain SH beserta anggota lainnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Babat Supat, Selasa (21/05/2024).

“Atas kejadian tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sambungnya.

Berikut barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan dalam perkara :
– 1 (Satu) Unit Dinamo Pump
– 1 (Satu) Batang kayu bulat dengan panjang lebih kurang 2,5 ( Dua koma lima ) Meter
– 2 (Dua) Buah karung yang berisikan pipa stanisee dengan berat kurang lebih 30 (Tiga puluh) KG
– 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 25 ( Dua puluh lima ) cm dengan bergagang plastik warna hijau
– 2 (Dua) Buah batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 25 ( Dua puluh lima ) cm
– 1 (Satu) Buah geregaji besi dengan panjang kurang lebih 30 (Tiga puluh) cm dengan gagang besi warna hijau. (Irwan)