JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, — Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja telah meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan melalui penyaluran santunan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun.
Penyaluran santunan ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia.
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,87 persen.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan.
Saat ini, proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati.
Percepatan layanan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa percepatan layanan santunan merupakan upaya agar manfaat perlindungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin untuk membantu meringankan beban ahli waris serta mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, penanganan cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang disertai dengan berbagai program pendampingan diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor agar proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak terlepas dari sinergi antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui penguatan sinergi antarinstansi dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan layanan santunan benar-benar dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak. (WNA)













