BANYUASIN,SUMSELJARRAKPOS.COM. – Kekacauan administrasi kependudukan kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin. Sepasang suami istri, HS dan SD, warga Desa Talang Kemang, Rantau Bayur, mendapati fakta mencengangkan: mereka tercatat “meninggal dunia” dalam sistem kependudukan, padahal keduanya masih sehat dan beraktivitas seperti biasa.
Kejanggalan itu terungkap saat pasangan tersebut hendak mengajukan pinjaman bank. Data mereka ditolak karena status tercatat sebagai almarhum dan almarhumah.
Kepala Disdukcapil Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, didampingi Kabid Akta, Bambang, mengakui insiden tersebut. Sultan bahkan menyebut kasus serupa sudah berulang sejak bertahun-tahun lalu dan biasanya berawal dari laporan aparatur desa.
“Biasanya karena kesalahan dari Kepala Desa. Saat mencatat, bisa jadi karena orang pindah, datanya dinonaktifkan atau dibuat meninggal. Padahal orangnya masih hidup,” ujarnya.
Namun pernyataan itu mulai dipertanyakan ketika pasangan HS dan SD mengecek ulang ke kantor Capil. Data internal menunjukkan keduanya baru “meninggal” pada April 2021, bukan sejak 2016 seperti yang disinggung Sultan.
Yang mengherankan, HS dan SD masih bisa memperbarui Kartu Keluarga (KK) pada 2022 tanpa ada hambatan apa pun.
Padahal, menurut logika administrasi, status meninggal otomatis membuat seluruh layanan kependudukan tertutup.
Ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin orang yang sudah tercatat meninggal sejak 2021 masih bisa memperbarui KK di 2022?
Apakah ini murni kesalahan desa, atau ada persoalan serius pada mekanisme input, verifikasi, dan validasi data di Disdukcapil?
Sultan memastikan data bisa diaktifkan kembali asalkan warga datang langsung.
“Yang bersangkutan harus datang ke Capil untuk dicek kesesuaiannya,” tegasnya.
Bambang mengulang hal serupa. “Dicek dulu apakah benar dia orangnya atau bukan,” ujarnya.
Kasus seperti ini, menurut Capil, biasanya baru ketahuan ketika warga mengurus BPJS, pinjaman bank, atau layanan publik lain.
Namun bagi warga, alasan itu tidak cukup. Kelalaian semacam ini dianggap fatal.
“Kok bisa Capil seperti itu? Kalau orang meninggal kan harus ada akta kematian, bukan sembarangan dicatat,” kata salah satu pihak keluarga.
Disdukcapil Banyuasin berjanji memperbaiki data dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan hal serupa.
Meski begitu, perbedaan tahun kematian, tudingan awal ke desa, dan fakta bahwa warga yang ‘sudah meninggal’ masih bisa memperbarui KK justru makin menyorot ketidaksinkronan sistem Capil.
Kasus ini kembali membuka borok lama administrasi kependudukan Banyuasin: data warga bisa berubah hanya karena salah input, salah laporan, atau salah verifikasi—dan rakyat yang harus menanggung akibatnya.(WT)














