BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan arogansi pihak sekolah. Salah satu wali murid SMA Negeri 2 Sembawa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan dugaan pungutan komite sebesar Rp1 juta per siswa. Namun, kedatangan mereka justru tidak disambut dengan baik.
Insiden ini terjadi pada Selasa (3/06/2025), ketika Salah satu wali murid (D) berniat melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun ironis, wali murid ditahan oleh pihak keamanan sekolah di depan pintu gerbang, bahkan Pimpinan media yang mendapingi wali murid diminta Surat Tugas, setelah menunjukkan surat tugas dan ID card. Pintu gerbang tetap tidak dibuka untuk kendaraan masuk, dan wali murid tidak dipersilakan masuk hanya disambut didepan gerbang.
“Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan etika pendidikan. Kami datang baik-baik, hanya ingin meminta penjelasan soal pungutan komite. Tapi justru ditolak mentah-mentah, bahkan disambut dengan sikap yang tidak hormat,” ujar wali murid kepada wartawan.
Kejadian ini sempat menimbulkan ketegangan antara wali murid dan sejumlah guru di depan gerbang sekolah. Lebih menyedihkan lagi, pihak sekolah malah memberi tahu salah satu siswa yang sedang mengikuti pelajaran bahwa orang tuanya datang “mencari masalah”. Akibatnya, siswa tersebut menangis karena tertekan secara psikologis.
Hampir setengah jam wali murid ini dibiarkan berdiri tanpa dipersilakan duduk, apalagi masuk ke ruang pertemuan. Tidak ada etika penyambutan ataupun upaya mediasi dari pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, Hardaya, seorang aktivis Sumatera Selatan, mengecam keras perilaku Kepala Sekolah dan pihak manajemen SMAN 2 Sembawa. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan, pelayanan publik, dan sikap mendidik.
“Kepala Sekolah SMAN 2 Sembawa tidak hanya gagal membangun hubungan harmonis dengan wali murid, tapi juga diduga telah melakukan pungutan liar yang melanggar hukum. Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mencopot Kepala Sekolah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap semua manajemen keuangan SMAN 2 Sembawa termasuk juga pungutan komite yang dipersoalkan.
Landasan Hukum Dugaan Pungli:
Pungutan komite yang tidak berdasarkan kesepakatan tertulis dan sukarela dari orang tua murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa komite dilarang melakukan pungutan, dan hanya dapat melakukan penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela, bukan kewajiban atau paksaan.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.
Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan apabila terbukti adanya unsur paksaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pungutan di lembaga pendidikan negeri yang dilakukan di luar ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dan termasuk dalam kategori gratifikasi jika dimanfaatkan secara pribadi atau kelompok.
“Kami minta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis dan praktik otoriter. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain,” pungkas Hardaya.(WT)