PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha mikro di Kota Palembang pada Minggu (27/4/2025) pagi, bertempat di Jalan Walikota H. Husni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan perekonomian usaha mikro, menciptakan lapangan kerja baru, serta mencegah masyarakat terjerat utang dari rentenir atau pinjaman online ilegal.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk terus hadir dan memberikan solusi nyata dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro.
“Pinjaman modal ini semata-mata kami laksanakan untuk pemberdayaan ekonomi usaha mikro. Karena komitmen kami adalah ‘Palembang Peduli’. Salah satu upaya nyatanya adalah dengan menyediakan akses modal usaha,” ujar Ratu Dewa.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha mikro adalah keterbatasan permodalan. Banyak pelaku usaha mikro terpaksa mengandalkan pinjaman dengan bunga tinggi dari rentenir atau pinjaman online ilegal. Dengan hadirnya program pinjaman modal usaha ini, diharapkan pelaku usaha mikro bisa naik kelas, membuka lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan memperkuat ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pelaku usaha mikro bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Untuk proses penyaluran pinjaman, Pemkot Palembang melalui Dinas Koperasi telah menyerahkan database UMKM yang tersebar di 18 kecamatan. Saat ini, terdata sekitar 93.000 pelaku UMKM, yang akan mendapatkan bantuan secara bertahap.
Sejauh ini, progres program menunjukkan bahwa dari 1.000 UMKM yang ditargetkan, telah terverifikasi sebanyak 992 berkas. Dari jumlah itu, 250 berkas tengah diproses, dan baru 57 berkas yang telah disetujui, sehingga masih tersisa kuota untuk 943 UMKM lainnya.
Kepala Dinas Koperasi Kota Palembang, Hj. Suljhijawati, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp5 juta dengan bunga 0 persen, selama tidak terlambat memenuhi kewajiban pembayaran.
“Dana subsidi bunga yang disiapkan pemerintah untuk program ini sebesar Rp500 juta,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pinjaman ini antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang.
- Tidak sedang menerima subsidi bunga dari pinjaman lainnya.
- Memiliki usaha aktif minimal selama satu tahun.
Penyaluran pinjaman akan dilakukan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang setelah melalui mekanisme survei dan verifikasi. Program ini menyasar 1.000 pelaku usaha mikro yang terdaftar dalam database UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, dengan pembagian kuota berdasarkan data dari 18 kecamatan serta Sasaran Keluarga Miskin Ekstrem Tahun 2024.
Hj. Suljhijawati menambahkan, dari 996 usulan UMKM yang disampaikan, banyak yang belum memenuhi syarat, seperti tidak lolos verifikasi SLIK OJK, atau setelah disurvei ternyata tidak memiliki usaha aktif. Data yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dikembalikan ke kecamatan.
Meskipun demikian, pihak kecamatan tetap diimbau untuk terus menerima pengajuan dari pelaku usaha mikro hingga kuota yang disetujui BPR terpenuhi.
“Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum diusulkan untuk mengajukan pinjaman melalui program ini,” tutupnya. (Rillis)