BeritaDaerahMusi Rawas Utara

Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum Bekingi Tambang Emas Ilegal

19
×

Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum Bekingi Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

MUARATARA SUMSELJARRAKPOS.com-

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H. Amri Sudaryono, SE, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Muratara, agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Muratara.

“Kita minta kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Muratara, agar jangan bermain-main. Pihak eksekutif, terutama Bupati dan Kapolres, harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang bermain kotor demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat luas,” tegas Amri, Minggu (13/7/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara, H. Amri Sudaryono SE menegaskan, bahwa semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus menghentikan keterlibatan mereka dalam praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Kami minta kepada oknum-oknum yang membekingi tambang emas ilegal, apalagi yang menggunakan alat berat hingga memperparah kondisi sungai dan kerusakan lingkungan, untuk berhenti. Air sungai kini keruh dan rusak parah akibat tambang emas ilegal,” ujarnya.

Amri menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Ia meminta agar siapa pun yang terlibat, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun aparat penegak hukum, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melindungi siapa pun. Kalau ada anggota DPRD, pejabat, atau aparat hukum yang terlibat, harus diproses. Hukum itu tidak pandang bulu atau mengenal pangkat dan jabatan,” tegasnya lagi.

Sebagai anggota DPRD, Amri menegaskan bahwa fungsi legislatif dalam hal ini adalah melakukan pengawasan, bukan eksekusi. Namun ia mengapresiasi rekan-rekan di DPRD yang tetap berani turun langsung ke lapangan demi memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Kami di DPRD hanya punya fungsi pengawasan. Tapi saya mengapresiasi teman-teman yang berani turun ke lapangan, kadang bahkan melebihi kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Itu bentuk keberanian dan komitmen untuk rakyat,” tandasnya.

Amri Sudaryono juga mengaraisbawahi, bahwa dampak ekologis dan sosial dari PETI yang kian mengkhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Muratara, enam di antaranya yakni Kecamatan Rawas Ulu, Ulu Rawas, Rupit, Karang Jaya, Karang Dapo, dan Rawas Ilir—merupakan wilayah yang bergantung secara langsung pada aliran sungai.

“Sebagian besar masyarakat di enam kecamatan tersebut menggantungkan hidup pada sungai Rupit dan Rawas, baik untuk mandi, mencuci, minum, mengairi sawah dan kebun, serta kebutuhan sehari-hari lainnya. Sekarang, sungai yang mereka andalkan sudah tidak layak lagi karena telah tercemar,” jelas Amri.

Ia juga menjelaskan, Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 63 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan dan mengambil langkah tegas untuk melindungi ekosistem. (Snd)