PALI, SUMSELJARRAKPOS – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunjukkan komitmen teguhnya dalam menegakkan regulasi daerah dengan melakukan tindakan tegas terhadap PT Betung Selo Pali Energi (BSP).
Pada Jumat (11/4/2025), Wakil Bupati Iwan Tuaji, S.H., memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang bergerak di sektor energi minyak dan gas di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal. Sidak ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan upaya serius dalam memastikan perusahaan patuh terhadap aturan yang ada.
Iwan Tuaji, yang didampingi oleh Asisten II Setda PALI, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPBD, DPMD, serta pihak kepolisian dan perangkat desa, langsung memberikan instruksi keras kepada manajemen PT BSP.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan diizinkan melanjutkan operasionalnya sebelum semua dokumen dan izin lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan tegas, Iwan Tuaji menginstruksikan agar seluruh aktivitas operasional PT BSP dihentikan segera.
“Saya perintahkan mulai hari ini, hentikan semua kegiatan operasional PT BSP! Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak patuh pada aturan,” tegas Iwan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi kelengkapan dokumen sebelum perusahaan diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Iwan juga menuntut agar PT BSP segera menjalin komunikasi aktif dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan setiap aspek operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu ditegur! Segera koordinasi dengan dinas teknis terkait, jangan buat masalah lebih besar,” tambahnya.
Sidang ini juga menunjukkan betapa seriusnya Pemkab PALI dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Kepala Desa Purun Timur, Alkat, S.H., memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Wakil Bupati. Ia menilai bahwa langkah cepat ini sangat penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat Desa Purun Timur, yang selama ini khawatir akan dampak negatif dari operasional perusahaan yang tidak sesuai aturan.
“Keputusan Wabup sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat ini karena ini menunjukkan bahwa Pemkab PALI benar-benar peduli dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya,” ujar Alkat.
Menanggapi perintah tegas tersebut, Pjs. Manajer PT BSP, Niko Akmal, menyatakan bahwa pihaknya memang belum sepenuhnya beroperasi dan masih dalam tahap persiapan.
Ia berjanji untuk segera menyelesaikan proses kelengkapan dokumen dan koordinasi dengan dinas terkait. “Kami belum mulai operasi secara penuh. Kami akan segera lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar bisa beroperasi sesuai aturan,” kata Niko.
Namun, meskipun perusahaan belum beroperasi sepenuhnya, langkah tegas dari pemerintah daerah tetap dipandang perlu untuk menegakkan aturan yang ada, agar tidak ada celah bagi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Langkah tegas Wakil Bupati PALI ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan kerja.
Pemkab PALI memastikan bahwa semua investasi yang masuk ke wilayah mereka tidak hanya bertujuan untuk meraih keuntungan semata, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi keberlanjutan pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus mengawasi ketat setiap proyek investasi yang ada di PALI. Pemkab PALI berkomitmen untuk tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua kegiatan industri berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja