PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Gustin Pranita membuat laporan di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor LP : LP/B/608/V/2025/SPKT/Polda Sumsel pada 14 Mei 2025. Gustin Pranita melaporkan akun Facebook (FB) Bubun AL atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gustin Pranita melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, yang terjadi di Jalan Simpang Y Sungai Rambutan RT 04 pada Selasa 13 Mei 2025 dengan terlapor akun FB atas nama Bubun AL.
Gustin Pranita yang merupakan warga Dusun 1 RT 001 Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan, uraian kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Mei tahun 2025 sekira pukul 18.35 WIB korban ditelepon saksi kalau korban diviralkan melalui media sosial Facebook oleh terlapor dengan akun FB”Bubun AL”
Kemudian, sambung Gustin, dia memeriksa akun Facebook terlapor benar dan ada postingan tersebut berupa foto korban dan dengan tidak kepuasan terlapor lalu membagikan postingan korban yang ada foto anak korban dan di bumbui kata-kata oleh terlapor. “Sebelum kau bayar sisa 500 ribu dak bakal aku hapus postingan ini”.
“Sehingga banyak yang mengomentari kata-kata buruk dan membagikan postingan tersebut.
Sehingga korban merasa malu atas kejadian tersebut dan terlapor agar dihukum secara undang-undang yang berlaku,” katanya.
Gustin berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Saya sangat dirugikan atas postingan terlapor. Saya berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, keluarga korban pun merasa ikut malu atas posting tersebut.