BeritaDaerahLubuk LinggauPeristiwaPolri

Usai Berhubungan Intim, Motornya Hilang Di Penginapan Pelangi, Ini Pelakunya!

2
×

Usai Berhubungan Intim, Motornya Hilang Di Penginapan Pelangi, Ini Pelakunya!

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAUSUMSELJARRAKPOS.com-

Seorang wanita berinisial ES (39), warga, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya kejadian tersebut dialami korban usai bertemu dan berhubungan intim di sebuah penginapan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan pria yang baru seminggu dikenalnya di Facebook.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan aksi tersebut dilakukan oleh tersangka Bayu Waskito alias Pepek (28), warga asal Dusun IV Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadiannya di parkiran motor Pelangi Kost di Jalan Junaidi, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula sekitar pukul 11.30 WIB korban datang ke Pelangi Kost untuk menemui teman prianya yang baru dikenal 1 Minggu melalui Facebook dan mengaku bernama Bayu.

“Sesampai di penginapan Pelangi, korban memarkirkan motor Yamaha Mio BG 3318 GAD miliknya,” ungkap Kapolsek pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kemudian korban diajak Bayu masuk kedalam kamar nomor D7 yang sudah disewa sehari sebelumnya. Setelah berada di dalam kamar, korban dan Bayu sempat mengobrol hingga keduanya sempat melakukan hubungan intim.

“Selesai korban membersihkan badan di kamar mandi dan memakai baju, Bayu pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan. Setelah korban menunggu lama dan Bayu tidak lagi kembali ke kamar penginapan, maka korban pun merasa curiga hingga setelah korban mendapati kunci kontak sepeda motor nya tidak ada, maka korbanpun bertambah curiga,” ungkapnya.

Lalu karena merasa curiga, korbanpun keluar dari kamar penginapan dengan maksud untuk memeriksa sepeda motor miliknya yang di parkir di tempat parkiran penginapan Pelangi.

Ternyata sesampai korban di parkiran, mendapati motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV. Didapati petunjuk dan informasi diduga pelaku pencuri motor merupakan Bayu Waskito alias Pepek.

 

“Pelaku merupakan teman korban yang sempat ditemui korban di penginapan Pelangi Kelurahan Watervang Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

Kemudian pelaku berhasil diamankan di daerah Kelurahan Megang Sakti, Kabupayen Musi Rawas pada Rabu, 16 Juli 2025. Lalu ditahan di Polres Musi Rawas dalam perkara lain. Sehingga tim penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melaksanakan gelar perkara. (Snd)