Upaya LBH Pali Berkoordinasi Dengan Polres Pali Akhirnya Membuahkan Hasil

Pali549 Dilihat
Ket Poto : Pose Bersama Ketiga Terduga Pelaku Karhutla dengan pemberi jaminan dan Kanit Pidsus Polres Pali IPDA Bambang,S.H., Pada Selasa Sore ( 20/06/2023).

PaliMiris memang melihat polemik yang menimpa 3 ( Tiga) warga Pali,sehingga mengetuk pintu hati berbagai lapisan masyarakat, Mahasiswa,Ormas dan Juga Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa,Pemuda Dan Masyarakat Pali Melawan,yang akan menggelar Aksi Damai di Pemkab Pali dan Mapolres Pali, pada Rabu (21/06/2023).

Tak dapat kita pungkiri,saat ini peraturan Pemerintah atas larangan membakar Hutan dan Lahan menjadi momok bagi masyarakat,yang mana tradisi membuka lahan dengan cara di bakar sudah ada dari turun menurun sejak dahulu kala.

Disisi lain,Pemerintah mengeluarkan larangan membuka lahan dengan cara dibakar tanpa memberikan solusinya.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32,Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diancam kurungan penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun, dan atau denda 10 Milyar Rupiah.

Lalu Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999,Pasal 78 ayat (3) tentang Kehutanan yang juga dapat diancam penjara 5 (Lima) Tahun.

Namun sangat disayangkan,didalam Perundang-undangan ini, seolah tidak memihak kepada masyarakat yang tinggal di Pedesaan,khususnya rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai Peladang atau Petani.

Contohnya seperti yang dialami oleh tiga orang terduga pelaku pembakaran Ladang di Desa Sungai Langan,Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.

Ketigannya Suhardi,Harjodi dan Guntur Alam diamankan Polisi dikarenakan sedang melaksanakan kegiatan pembakaran hutan untuk dibuka menjadi lahan perkebunan milik salah seorang warga Sungai Langan,dengan upah hanya Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai jasa telah membantu membuka lahan.

Mereka ini merupakan masyarakat yang tinggal di Sungai Langan dan Air Itam,” ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H saat Pers Rillis beberapa waktu yang lalu di Mapolres Pali.

Seiring waktu,tertangkapnya ketiga terduga ini membuat berbagai lapisan masyarakat,terutama para mahasiswa, pemuda dan masyarakat Pali membentuk barisan untuk berusaha membebaskan ketiganya karena dinilai dari sisi kemanusiaan dan meminta solusi dari Pemkab serta DPRD Pali atas larangan membuka Hutan dan Ladang dengan cara di bakar.

Terkait hal ini,kemarin sore Selasa (20/06/2023) Praktisi Hukum Joko Sadewo dari Lembaga Hukum Pali bersama advokat Hendro berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiganya.

Alhasil setelah melalui beberapa proses, tepat Pukul 17.30 Wib kemarin,Selasa (20/06/2023) Polres Pali melalui Kanit Pidana Khusus IPDA Bambang,S.H.,mengabulkan penangguhan penahanan dikarenakan dari pihak ketiga terduga ada yang menjadi penjamin,bahwa ketiganya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alhamdulillah,kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pihak Polres Pali,yang telah mengabulkan penangguhan penahanan dan akhirnya kita bisa meyakinkan pihak Kepolisian dengan memberikan jaminan bahwa para terduga tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta sebagai warga Negara Indonesia yang taat akan hukum,mereka tetap akan menjalani wajib lapor,”Jelas Joko Sadewo didampingi oleh Advokasi Hendro Saputra,SH.

Tentu saja khabar berita ini disambut bahagia oleh pihak keluarga para terduga dan berbagai lapisan masyarakat,tulang punggung yang berjuang menghidupi mereka,akhirnya bisa kembali pulang di tengah-tengah keluarganya.

“Alhamdulillah,kami bisa kembali pulang,kumpul dengan anak dan istri,” kata salah seorang terduga.

Selanjutnya ia mengucapkan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan membantu mereka sehingga bisa pulang dengan selamat.

“Kami terime kase nia, kami ka’ dak tau di hukum dan wang buntuh,” ungkapnya dengan rasa haru dan bahagia dalam bahasa daerah yang kental.