PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kantor Hukum Yan Coga & Partner mendampingi pasangan suami istri, Yahya dan istrinya, dalam memenuhi panggilan klarifikasi di Polsek Sukarame, Palembang. Proses klarifikasi yang berlangsung cukup panjang ini turut melibatkan pelapor bernama Yohanes, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yan Hariranto, S.Pd., S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Yan Coga & Partner, mengatakan bahwa proses klarifikasi berjalan lancar dan penuh keterbukaan. Ia menyebutkan bahwa seluruh pihak telah memberikan keterangan secara tertulis, dan berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kami mendampingi Pak Yahya dan istri dalam proses klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Pak Deni di Polsek Sukarame. Semuanya berjalan baik. Harapan kami tentu agar ini bisa selesai dengan damai, apalagi hubungan mereka dulunya cukup dekat. Istri Pak Yahya pernah bekerja di rumah Pak Yohanes, dan mereka bahkan bertetangga,” ujar Yan kepada awak media. Rabu (25/6/2025).
Yan juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, dan membuka kemungkinan dilakukannya mediasi antar pihak.
“Tadi sudah dikomunikasikan bahwa Polsek akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat. Jika ada titik temu yang bisa dicapai, tentu itu yang terbaik. Tapi jika harus berlanjut melalui jalur hukum, kami siap menghadapinya sesuai prosedur,” tambah Yan.
Dalam kesempatan tersebut, Yan juga menekankan pentingnya peran institusi kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil, terutama mereka yang mungkin kurang memahami proses hukum.
“Kami sangat berharap Polri tetap profesional dan berpihak kepada keadilan, khususnya dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat kecil. Jangan sampai warga takut berurusan dengan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yan menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian damai demi kebaikan bersama.
“Kami akan terus berupaya menempuh jalan damai agar masalah ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan. Namun jika memang upaya tersebut tidak berhasil, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(WNA)