Tak Berkategori

UD Merpati Diduga Tambang Ilegal di Banyuasin! Beroperasi Tanpa IMB dan Izin, Pemkab Dinilai Tutup Mata

5
×

UD Merpati Diduga Tambang Ilegal di Banyuasin! Beroperasi Tanpa IMB dan Izin, Pemkab Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Perusahaan UD Merpati, yang berlokasi di Jalan Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, diduga keras melakukan aktivitas usaha tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin tambang galian C. Anehnya, meski pelanggaran terang-benderang ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, pemerintah daerah justru terkesan diam seribu bahasa.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sedikin Sarbi, M.Si, yang menyebut tidak ada satupun izin IMB yang terdaftar atas nama UD Merpati dalam sistem perizinan resmi.

“Yang terdaftar hanya PT Garuda Berlian Mas, itupun IMB-nya belum keluar. Tapi mereka sudah beroperasi cukup lama,” ungkap Ali Sedikin, Jumat (18/7/2025).

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa sebuah usaha tanpa izin bisa dibiarkan beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin? Apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau ada indikasi permainan di belakang layar?

Lebih mengejutkan lagi, kasus ini bukan hal baru. Laporan resmi sudah dilayangkan oleh lembaga Corruption Watch Federation (CWF) kepada Camat Banyuasin III dan DPRD Banyuasin sejak 23 Juni 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada sidak, tak ada penutupan, tak ada sanksi. Sunyi.

“Kami khawatir ada pembiaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas perwakilan CWF dengan nada geram.

Masyarakat setempat pun ikut mempertanyakan keanehan ini. Aktivitas usaha UD Merpati yang tak berizin jelas-jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dampak lingkungan. Namun pemerintah daerah justru dinilai lamban, bahkan terkesan cuek terhadap laporan warga.

Sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak agar Pemkab Banyuasin segera bertindak. Bukan lagi imbauan, tapi aksi nyata berupa inspeksi mendadak (sidak) dan penghentian sementara operasional UD Merpati hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kalau tidak ada IMB dan izin tambang, seharusnya ditutup! Jangan dibiarkan usaha ilegal berkeliaran seperti ini. Ini mencoreng wibawa hukum,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala DPMPTSP Banyuasin sendiri menegaskan bahwa sanksi tegas menanti bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun ucapan tanpa tindakan hanyalah retorika jika tak ada implementasi di lapangan.

“Tidak ada toleransi. Kami akan tindak sesuai aturan,” ujar Ali Sedikin. Tapi masyarakat masih menunggu: kapan tindakan itu benar-benar turun ke lapangan?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak UD Merpati belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Publik pun bertanya-tanya: apakah perusahaan ini sengaja berlindung di balik “tameng kekuasaan”? Siapa yang bermain di belakang aktivitas ilegal ini?

Kasus ini adalah cermin buram tata kelola pemerintahan lokal. Jika pelanggaran nyata saja dibiarkan tanpa tindakan, bagaimana nasib penegakan hukum di Banyuasin ke depan? Warga dan aktivis anti-korupsi kini bersatu mendorong transparansi dan ketegasan. Sebab jika hukum tunduk pada uang dan kekuasaan, maka tak ada lagi keadilan yang bisa diharapkan.(WT)