Tunggakan Listrik Pelanggan MEP di Muba Bakal Dihapus, Ini Syaratnya

Musi Banyuasin784 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Pelanggan listrik PT Muba Elektrik Power (MEP) di Kabupaten Muba bakal senyum sumringah. Pasalnya, Pj Bupati Apriyadi Mahmud berencana bakal menghapuskan tunggakan biaya listrik pelanggan MEP.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pelantikan Penjabat Kepala Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin Tahun 2023 di Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin, Rabu (20/9/2023).

“Nanti tunggakan pelanggan MEP bakal kita perjuangkan untuk dihapus,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Mantan Kades Pematang Palas ini mengungkapkan, syarat pelanggan MEP yang akan dihapus tunggakannya harus menandatangani surat pengakuan hutang.

“Pihak PT MEP sudah dikoordinasikan, ini tahap pertama kita untuk merealisasikan penghapusan tunggakan tersebut, dan selanjutnya kita akan meminta dukungan dari anggota DPRD Muba, Insya Allah Pemkab Muba akan mengclearkannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini dirinya sedang berjuang untuk mengalihkan pelanggan MEP ke PLN. “Ini juga harapan masyarakat, semoga bisa segera terealisasi. Saat ini proses peralihannya sedang dibahas di pemerintah pusat,” ungkap dia.

Sementara itu, Yulian salah satu warga Desa Panca Tunggal yang juga pelanggan PT MEP mengaku sangat senang mendapatkan kabar akan ada penghapusan tunggakan biaya listrik.

“Pak Bupati Apriyadi saat mengerti kondisi yang dihadapkan warganya, penghapusan tersebut sangat membantu kami, dan kami berharap kami warga disini bisa segera menikmati aliran listrik dari PLN,” tukasnya.

Dalam rangkaiam Pelantikan Penjabat Kepala Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin Tahun 2023 di Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud melantik Rabi’ul menjadi Pj Kades Panca Tunggal menggantikan Kades sebelumnya yakni Eko Supriadi yang mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Legislatif 2024. (Irwan/Rilis Dinkominfo Muba)