PALI, SUMSELJARRAKPOS – Dengan adanya aplikasi Layanan Aspirasi dan pengaduan Online rakyat (LAPOR) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berharap pengaduan dan laporan masyarakat dapat di atasi dan ditanggapi dan dapat dijadikan dasar untuk kinerja lebih baik kedepan.
Hal ini dikatakan Oleh Bupati Pali, Dr Ir H Heri Amalindo MM melalui Seketaris Daerah (Sekda) Pali, Kartika Yanti ,SH.MH bersama Ombusman dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sumsel saat membuka Kegiatan Bimtek Sistem Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Aula Rumah Dinas Bupati Guest House komperta Pendopo, Selasa (20/02/24).
Sekda Pali, Kartika Yanti dalam pembukaan tersebut, Ia berharap adanya aplikasi tersebut dapat berjalan di Kabupaten Pali Bumi Serepat Serasan.
”Kita berharap pengaduan dan laporan masyarakat di kabupaten Pali tentunya dapat di atasi, ditanggapi dan dapat dijadikan dasar untuk kinerja lebih baik kedepannya,” ujar dia.
Setelah pembukaan, acara tersebut dilanjutkan pemaparan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Diskominfo Provinsi Sumsel yang disampaikan langsng oleh Amrullah S ,STP M S.i.
Dalam paparannya, Diskominfo Provinsi Sumsel menjelaskan manfaat aplikasi secara umum dan terintergrasi.
Selanjutnya, terkait laporan pengaduan masayarakat contoh kecil saja kalau masyarakat melapor suatu permasalahan, tentu si pelapor menunggu respon tanggapan dari penerima laporan, dan apabila satu, dua dan tiga laporan tidak di respon tentu masyarakat tidak percaya lagi atas kinerja pemerintah maupun yang bersangkutan.
Masih ditambahkannya, sistem laporan ini apabila tidak di tanggapi selama 1 bulan maka akan otomatis diambil alih ombusman.
“Dengan aplikasi ini juga banyak manfaat ke depan, bisa membangun sistem pelayanan publik yang transparan , pendekatan kepada masyarakat dan bisa menampung aspirasi masyarakat secara langsung ”jelas Amrullah.
Sistem ini apabila laporan direspon tentu masyarakat merasa lebih dihargai. Pengaduan ini juga dapat dilakukan untuk program pemerintah ke depan juga dapat meningkatkan kwalitas pelayanan.
Asisten Ombusman Bidang Pencegahan dan Maladminstrasi Provinsi Sumsel, Hendrico menjelasakan manfaat fungsi dan tugas ombusman adalah lembaga negera yang diberikan kewenangan mengawasi berjalanannyan pelayanan publik.
“Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat itu menjadi pengawasan Ombusman dan juga Badan Usaha Milik Negera (BUMN), ”terang Hendrico.
Disebutkannya, pelayanan yang dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat yaitu pengaduan atau pelayanan yang sifatnya berlarut -larut serta adanya Permintaan Maladministras.