PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap buronan terpidana kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah orang tuanya di Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini.
Ia menyatakan bahwa Tim Tabur, yang dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., telah melakukan pengejaran intensif selama dua minggu sebelum akhirnya menangkap buronan tersebut.
“Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.
Setelah melalui serangkaian pelacakan di berbagai kota, akhirnya ia berhasil diamankan di Palembang tanpa perlawanan,” ujar Vanny.
Stefanus Richard Kysi Pratama dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023. Ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, selama proses persidangan, terpidana tidak pernah hadir dengan alasan sah (in absentia), sehingga dinyatakan buron sejak vonis dijatuhkan.
Dalam pelariannya, Stefanus sempat berpindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.
Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya, Tim Tabur Kejati Sumsel segera bergerak dan menangkapnya di kediaman orang tuanya di Palembang saat ia tengah beristirahat.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas para buronan yang mencoba menghindari hukuman.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum, terutama terhadap para pelaku tindak pidana yang merugikan korban, khususnya anak-anak,” ungkapnya.
Usai penangkapan, Stefanus langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut sebelum menjalani hukumannya.
Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada buronan hukum dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka kejahatan.