PAMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buron asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
Jhoni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Ia merupakan terpidana perkara kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Pada 7 Agustus 2025, kami mendapat laporan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dan sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara,” ujarnya.
Informasi itu berkembang hingga Sabtu pagi, saat tim mendapat kabar Jhoni akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru. Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan dan menemukan keberadaan Jhoni saat mengisi BBM di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane.
Tanpa perlawanan, Jhoni langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.
“Ini DPO ketujuh yang kami amankan sampai Agustus 2025. Kami imbau DPO lain segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi pelarian,” tegas Vanny.(WT)