MUARA ENIM, SUMSEL JARRAKPOS, – Tim Samsat Muara Enim II diantaranya UPTB Muara Enim II Bapenda Sumsel dan PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat bersama melakukan sosialisasi terkait Program keringanan pajak dan Peran fungsi Jasa Raharja di Kantor Kecamatan.
Pada pertemuan yang berlangsung hangat ini, Ahmad Rusmoniar, SH Kepala UPTB Samsat Muara Enim II menginformasikan bahwa masa program insentif pajak berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB II sedang berlangsung di wilayah provinsi Sumsel sejak 1 April 2023.
Pada pertemuan ini juga Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Enim II , Chandra SE menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Camat Sungai Rotan dan Jajaran pun menerima dan sangat mengapresiasi kedatangan Tim Samsat Muara Enim II.
Diakhir pertemuan, Tim Samsat Muara Enim II juga tak lupa memberikan brosur Program keringanan pajak sebagai media informasi yang bisa disebarkan kepada masyarakat baik via online maupun offline.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan harapannya semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Karena untuk diketahui bahwa besar dana santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, tutupnya. (Rillis)