PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di 2 (Dua) kantor PT SMB di Jalan M Isa No. 3 Palembang dan kantor PT SMB di Muba, pada Rabu (19/02/25).
Penggeledahan ini terkait dugaan mafia tanah dan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi, daftar-daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung Timphoni Jambi.
Kajari Muba Roy Riady SH yang langsung memimpin penggeledahan kantor PT SMB di Palembang mengatakan akan mengusut tuntas mafia tanah yang mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi/korporasi untuk berniat mengambil uang negara.
“Siapapun yang berniat mengambil uang negara dengan mengklaim tanah negara menjadi tanah pribadi atau korporasi akan kami usut tuntas,” tegas Roy.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, “Ada beberapa berkas yang dibawa dari penggeledahan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sawit PT SMB yang mengakibatkan kerugian negara. ****