Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin Amankan Pelaku Curat

Hukum & Kriminal406 Dilihat

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOSTim Opsnal Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni OR (24), di rumahnya yang beralamat di RT 01 Dusun I Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023).

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan, bahwa kronologis pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di gudang bawah rumah Baharudin. Tepatnya di RT 04 Dusun II Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, aksi pencurian ini dilakukan OR bersama rekan – rekannya yakni BA yang saat ini masih DPO, BH (P21), AI (P21), dan AN (P21).

Kejadian tersebut diketahui korban sekira jam 02.00 WIB saat korban memeriksa ke dalam gudang dan mendapati gudang sudah dalam keadaan terbuka.

“Dan sepeda motor merk Honda Revo FIT milik korban sudah tidak ada di dalam gudang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Balai,” ungkap dia kepada wartawan, Rabu (24/5).

Dikatakan AKP Hary Dinar, modus operandi, para pelaku mencongkel pintu gudang rumah korban, kemudian menyalakan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci “T”.

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor milik korban.

Dari kejadian itu, Selasa, 23 Mei 2023 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sudah beberapa kali melakukan TP Curat yakni OR yang sedang berada di rumahnya yamg beralamatkan di RT 01 Dusun I Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada hari itu juga sekira jam 11.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya serta beberapa TP Curat lain yang ia lakukan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti (BB) yang disita berupa 1 lembar STNK SPM Merk Honda dengan Nosin : JBK1E – 1447306 Noka : MH1 JBK 110HK451439. (disita dalam BP pelaku lain), 1 batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam / kunci T. (disita dalam BP pelaku lain), 1batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam berbentuk “L”. (disita dalam BP pelaku lain),” pungkas dia. (WT)