PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Usai mendengar putusan Majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi pada Selasa (19/3/2024) siang tadi, Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II telah bergerak cepat ke Jakarta untuk mempersiapkan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita hanya punya 3 x 24 jam, tim kita sudah berada di sana untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait laporan kita ke MK,” ungkap Tim Kuasa Hukum Rina Indah dalam sebuah press release.
Masherdata Musai, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa hari ini telah diputuskan oleh Majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi bahwa terbukti secara sah bahwa KPU Kota Palembang dan PPK Kecamatan Sukarame telah melakukan pelanggaran administratif dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di Dapil II Kota Palembang.
“Dasar dan bukti inilah yang akan kami bawa untuk pengajuan ke MK. Kami tidak akan berhenti di sini, proses akan terus berlanjut,” ujar Masherdata Musai.
Masherdata Musai juga menyinggung mengenai gugatan pidana yang telah diajukan ke Gakumdu Kota Palembang terkait indikasi pengelembungan suara. “Prosesnya kami serahkan kepada Gakumdu. Jika memenuhi persyaratan, pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu, kepolisian, media, dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Mereka mencatat bahwa ini merupakan persidangan pertama di Kota Palembang terkait pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan dengan trik dan intrik oleh peserta pemilu, serta pemeriksaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kota Palembang.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sebuah sejarah dalam pemilu di Kota Palembang yang mencerminkan perjuangan dan ketegasan dalam menegakkan keadilan pemilu. (WNA)