BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Askolani dan Netta Indiana (ASTA) bakal melaporkan upaya menggagalkan pleno penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan saksi Paslon No. 2 menginstruksikan untuk menolak dan tidak menandatangani hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dalam video yang tersebar melalui WhatsApp, seorang saksi dari Kecamatan Talang Kelapa dengan tegas menyatakan penolakan terhadap hasil pleno dan mengancam untuk menunggu laporan dari Tim Paslon mereka di Bawaslu.
Petugas PPK yang hadir dalam kesempatan itu tampak menerima sikap tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Selat Penuguan, di mana saksi Paslon No. 2 melakukan walkout setelah menyampaikan interupsi yang menolak hasil pleno. Video tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk mengganggu jalannya proses demokrasi yang sah.
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Advokat Dodi IK, didampingi Antoni Yuzar, S.H., M.H., Amirul, S.H., M.H., dan Hamka, S.H., dengan tegas menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah upaya sabotase terhadap proses pleno yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan aman.
Dodi mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas Pemilu.
“Ini adalah tindakan melawan hukum yang terencana. Pasal 178F UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengancam pidana penjara 36 bulan hingga 144 bulan dan denda hingga Rp1.000.000.000 bagi siapa pun yang sengaja menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir,” tegas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi juga membeberkan bukti kuat terkait dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh Paslon No. 2. Bukti-bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Desa Sungai Rengit.
Dodi menilai tuduhan money politics yang dilontarkan oleh pihak Paslon No. 2 justru mencerminkan kebohongan mereka sendiri.
“Ini jelas tuduhan palsu. Kami punya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paslon No. 2 yang melakukan money politics. Video yang beredar di Talang Kelapa mengungkapkan bahwa mereka sendiri yang menyebutkan praktik politik uang itu. Ini adalah ‘maling teriak maling’,” ujar Dodi dengan tegas.
Dodi, yang juga seorang advokat spesialis Mahkamah Konstitusi, mengimbau agar saksi-saksi Paslon 01 di tingkat PPK dan KPU tetap bertindak sesuai hukum, meskipun Paslon 02 memilih walkout.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Pilkada, PKPU 18, dan Keputusan KPU 1797, proses pleno tetap sah meskipun ada saksi yang tidak hadir atau menolak menandatangani hasilnya.
“Kami akan melawan segala upaya untuk menggagalkan proses ini. Proses pleno harus berjalan dengan sah dan tanpa gangguan, karena itu adalah bagian dari jaminan hukum bagi setiap pemilih,” tegas Dodi. (*)