Tak Berkategori

Tim Buron Kejati Sumsel Behasil Amankan DPO Penyelagunaan Dana Kredit A/N Tersangka YE

3
×

Tim Buron Kejati Sumsel Behasil Amankan DPO Penyelagunaan Dana Kredit A/N Tersangka YE

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

)

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap DPO Perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit atas nama Tersangka inisial YE.

Kelapa Seksi Penerangan Hukun Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran pers nya menjelaskan, pada Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka YE, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, di Provinsi Sumatra Selatan.

“YE, merupakan Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” paparnya.

Tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024.

Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan.

“Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,(Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah),” paparnya.

Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(WT)