Tim ASTA Desak Gakumdu Banyuasin Tindak Tegas Pelanggaran Kampaye: Ada Bagi Sembako

Politik363 Dilihat

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS –Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Askolani – Netta Indian (ASTA), resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim relawan pasangan calon nomor urut 2, Slamet Somosentono – Alfi N Rustam (SELFI), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin pada Senin (21/10/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembagian sembako kepada warga selama masa kampanye, yang dianggap sebagai tindak pidana pemilu.

Tim ASTA, Budi Wahyu mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Banyuasin, Senin (21/10/24) sekitar pukul 15.15 WIB.

“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembagian sembako oleh tim relawan SELFI. Laporan kami diterima oleh Bawaslu dengan nomor registrasi: 001/LP/X/2024,” ujar Budi Wahyu kepada media.

Budi berharap Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Hamka, S.H., tim hukum ASTA, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh relawan berinisial EY bersama beberapa anggota tim lainnya, yang diduga membagikan sembako untuk mempengaruhi pilihan masyarakat kepada paslon nomor urut 2.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini. Pembagian sembako dalam masa kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap tindak pidana pemilu,” tegas Hamka.

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pemilu.

“Ini adalah tindakan terencana yang jelas melanggar hukum dan merugikan integritas pemilu,” tambahnya.

Hamka menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut sanksi pidana dan denda bagi para pelaku, tetapi juga meminta sanksi administratif yang lebih berat.

“Kami meminta kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi pidana dan denda kepada Tim Relawan yang melakukan pelanggaran kampanye dan meminta kepada KPU Banyuasin untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/diskuslifukasi pencalonan Paslon nomor urut 2,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Tim Pemenangan SELFI, Masherdata Musa’i saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/10/24) dirinya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang akan dijalankan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“Itu hak mereka untuk melapor, dan kami akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan Bawaslu dan/atau Gakkumdu,” ujar Masherdata singkat melalui pesan WhatsApp Pribadinya.