BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Tim Advokasi Deputi Hukum pasangan calon Askolani-Netta (ASTA), yang terdiri dari 51 pengacara, menegaskan kesiapan mereka untuk mendampingi dan mengawal pasangan calon tersebut hingga resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2025-2030.
Ketua Tim Advokasi Deputi Hukum ASTA, Dodi IK, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pemenangan lainnya dan masyarakat Banyuasin akan memastikan seluruh tahapan rekapitulasi suara berjenjang berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengawal proses rekapitulasi hingga pleno resmi di KPUD Banyuasin,” ujarnya, pada Kamis (28/11/24)
Dodi menanggapi informasi adanya laporan dugaan politik uang yang dilayangkan Paslon 02 ke Bawaslu.
Menurutnya, meski telah mendengar kabar tersebut, pihaknya belum mengetahui secara rinci materi laporan tersebut.
“Kami akan mencari tahu terlebih dahulu substansi laporan itu, termasuk siapa subjek terlapor, serta waktu dan tempat kejadian.
Namun, kami percaya penuh bahwa Paslon ASTA tidak akan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan pemilu,” tegasnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa dalam setiap kompetisi demokrasi, ada pihak yang tidak puas dengan hasilnya.
“Kami memahami bahwa ketidakpuasan adalah hal yang wajar. Namun, mari kita tetap menjaga integritas demokrasi ini.
Menanggapi isu akan adanya demonstrasi di Bawaslu dan KPU, Dodi mengajak seluruh elemen masyarakat Banyuasin untuk menjaga agar proses pemilu berjalan lancar dan kondusif.
“Mari kita bersama menjaga pesta demokrasi ini agar tetap aman dan tertib.
Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengganggu tatanan proses demokrasi ini.
Jika itu terjadi, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
Dodi juga mengimbau kepada tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan masyarakat pendukung ASTA untuk tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan.
“Syukuri kemenangan ini dengan tetap rendah hati. Kemenangan ini adalah milik seluruh masyarakat Banyuasin,” imbuhnya.
Menanggapi kemungkinan Paslon 02 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dodi menegaskan bahwa itu adalah hak mereka.
Ia menjelaskan bahwa upaya hukum di MK harus memenuhi ketentuan Pasal 158 tentang ambang batas gugatan.
“Sesuai aturan, selisih suara maksimal untuk dapat menggugat adalah 1 persen. Sementara ini, selisih suara ASTA dengan Paslon 02 lebih dari 20 persen.
Sebaiknya, Paslon 02 bersikap arif dan legowo menerima hasil ini, baik dari hitung cepat maupun nanti pleno resmi KPUD Banyuasin,” ujar Dodi.
Dodi mengakhiri dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses rekapitulasi hingga pleno KPUD.
Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pasangan Askolani-Netta, tetapi juga untuk kemajuan dan kesejahteraan Banyuasin ke depan.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga hasil pemilu ini agar menjadi landasan kuat untuk membangun Banyuasin yang lebih baik,” tutupnya.