Tiga Unit Motor Diamankan Tim UKL IV Polsek Penukal Abab dalam Operasi KRYD

Daerah, Pali344 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak kriminal, seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), senjata tajam (sajam), narkotika, penyalahgunaan senpi, judi, miras, kejahatan jalanan, serta gangguan Kamtibmas lainnya.

Polsek Penukal Abab menggelar operasi rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Plh Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum penting, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 terkait KRYD untuk mengantisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas.

“Juga mengacu pada Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/833/IX/OPS 1.3/2024 tanggal 9 September 2024, perihal razia terpadu dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Mantap Praja Musi 2023-2024,” ungkap AKP Ardiansyah kepada media, Sabtu siang (14/09/2024).

Operasi KRYD ini dilaksanakan pada Jumat (13/09/2024) mulai pukul 20.00 WIB di halaman Mako Polsek Penukal Abab. Dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab, Aiptu Zeni Irwanto selaku Katim UKL IV, operasi ini melibatkan tujuh personel Polsek Penukal Abab.

“Kegiatan kami meliputi pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mako Polsek Penukal Abab.

Tim UKL IV juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk segera pulang jika tidak memiliki kepentingan mendesak guna menghindari tindakan kriminal,” kata AKP Ardiansyah melalui Kanit Binmas.

Dalam operasi tersebut, Polsek Penukal Abab memberikan teguran kepada 25 pengendara R2 dan R4, serta mengamankan tiga unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

“Kami masih menemukan banyak remaja yang nongkrong hingga larut malam. Tim UKL IV memberikan peringatan keras agar mereka tidak terlibat dalam judi online, karena jika ditemukan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Binmas Polsek Penukal Abab, menutup wawancara dengan media