MURATARA SUMSELJARRAKPOS.com
Tim Gabungan dari Polres Musi Rawas Utara, Satpol PP Kabupaten Muratara, Koramil Rupit dan pihak lainya, yang di pimpin oleh Polres Muratara melaksanakan kegiatan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.
Kegiatan penindakan tersebut ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, yang di Pimpin oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH,
Sebelumnya, Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak di Kecamatan Rupit agar menghentikan kegiatan ilegal Diriling. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan, sehingga dilakukan penindakan secara tegas oleh Tim Gabungan yang di Pimpin Kapolsek Rupit.
Kemudian, Kamis, 3/8/2023, masyarakat melaporkan adanya tiga (3) tempat penyulingan minyak yang masih tetap beroperasi. Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga (3) tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak, kemudian ke tiga (3) tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan di Polsek Rupit.
Koordinasi terus dilakukan kepada masyarakat, namun masyarakat ternyata tidak mengindahkan himbuan dari pihak Kepolisian, dan pada Jumat, 4 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, beberapa masyarakat kembali melapor ke Polsek Rupit mengenai satu (1) tempat penyulingan minyak lainnya yang masih beroperasi.
Sehingga, Kapolsek Muara Rupit merasa geram atas tindakan Ilegal Driling oleh masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan dari pihak kepolisian, sehingga Kapolsek Rupit melakukan koordinasi kepada Satreskrim polres Muratara melalui Kanit Pidsus sehingga terbentuklah tim Gabungan.
Dengan terbentuknya Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Muratara, Koramil Rupit, Sat Pol PP, Pegawai Kecamatan Rupit, Kepala Desa Pantai, Babinsa Desa Pantai, dan beberapa masyarakat setempat mendatangi tempat penyulingan minyak di Desa Pantai.
Mereka mendapati tempat Penyulingan Minya (Ilegal Driling) sedang beroperasi dan segera mengambil tindakan secara tegas yaitu menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Dan Tangki tempat penyulingan minyak di lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi (Police line) sebagai tanda bahwa kegiatan ilegal telah dihentikan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, dan Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, mengatakan, Pemilik tempat penyulingan minyak tersebut tidak ditemukan di lokasi, namun tindakan tegas Kepolisian telah di lakukan yaitu menghentikan kegiatan penyulingan minyak ini secara ilegal dengan cara pembongkaran tempat penyulingan minyaknya.
“Penindakan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya penyulingan minyak ilegal,”ucap Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi serta partisipasi dari masyarakat dalam memberikan informasi, juga turut berkontribusi dalam keberhasilan penindakan Iligal Driling ini. “Bahwa Polres Musi Rawas Utara berkomitmen untuk terus melawan kegiatan ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Pemilik tempat penyulingan minyak secara ilegal (Ilegal Driling) dalam proses Penyelidikan,”ungkapnya, Sabtu, 5/8/2023.