Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Tindak Kejahatan Disikat Polres Banyuasin

Tak Berkategori241 Dilihat

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Kepolisian Resor Banyuasin ( Polres Banyuasin) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam operasi Sikat II Musi tahun 2024, berhasil mengungkap 33 laporan polisi (kasus/red) dan menangkap 32 tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo di dampingi Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo dalam Rangka Press Conference Di Mapolres Banyuasin, Rabu (28/08/2024).

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Operasi Sikat II Musi 2024 selama 14 hari ( 07 – 20 Agustus 2024). 33 Kasus yang berhasil yang di ungkap yang terdiri dari Pencurian dan Pemberatan, Sebanyak 23 Kasus, Pencurian dan Kekerasan, 3 Kasus, Pencurian Kendaraan bermotor, 7 kasus dan adapun Total 33 Kasus dan tersangka yang berhasil di amankan 32 Orang tersangka. Jelasnya .

Lanjut, Kapolres Banyuasin, adapun Jumlah barang bukti 100062 tandan Kelapa Sawit, 9 Sepada motor, 5 Buah Dodos, 3 bila Sajam jenis parang, 3 unit hp, 85 bungkus Rokok Berbagai merek, 3 unit Tabung gas seberat 3 Kg, 25 unit Tabung Oksigen, 2 buah lingis, 2 buah Angkong, 2 unit tv merek LG 24 Ince, 1 unit AC merek LC, 1 unit mobil, 1 buah perahu pajang 6 Meter, 1 buah Gunting besi, 1 buah mesin pompa air dan 1 Unit leptop Merak Lenovo. Ungkapnya

Ada pun pasal yang di jerat yang pertama pasal 363 yang ancaman nya paling lama 7 tahun penjara kemudian pasal 365 ancamannya paling lama 9 tahun penjara ini adalah bukti dari keseriusan polres Banyuasin dan kami menjamin situasi Kamtibmas diwilayah banyuasin untuk memerangi kejahatan saya tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan diwilayah banyuasin kami akan sikat ujarny.(WT)