Terus Perjuangkan Keadilan Bagi WASTU, PH Korban Salah Tangkap Viral 2020 Lalu Kembali Daftarkan Pra Peradilan di PN Sekayu

Berita441 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Wastu bin Muslim pria parubayah kesehariannya dikenal sebagai petani asal desa lumpatan kecamatan sekayu yang sempat viral ditahun 2020 lalu hingga ramai jadi perbincangan warga net sebagai korban salah tangkap atas kepemilikan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis Extasy logo red bull warna hijau dengan berat bruto 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Na’as bernasib malang, pada 09/11/2020 lalu Wastu Bin Muslim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga Dan dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum.

Sebelum diputus bebas oleh majelis hakim, Wastu sempat mendekam di buih selama sembilan bulan dan dituntut melalui JPU Renny Ertalina, SH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong masa tahanan sementara, Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Melalui penasehat hukumnya Wastu ajukan ganti kerugian Hingga menang di tingkat Kasasi ‘untuk Memulihkan hak-hak nya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 81, pasal 95 ayat (1), pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, Sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik.

Ditemui usai keluar pengadilan, Rini Susanti SH Advokat muda berparas cantik Selaku tim kuasa hukum Wastu mengatakan, hari ini pihak kami sepakat mendaftarkan kembali gugatan Pra Peradilan di pengadilan negeri sekayu dan sudah teregister dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Sky Perihal Ganti kerugian atas tidak sahnya Penuntutan.

Menurut hemat kami, Alasan gugatan pra peradilan kembali didaftarkan adalah untuk memperoleh hak klien kami yang telah dihilangkan dan telah dirugikan oleh termohon VII Renny Ertalina SH yang secara jelas merugikan baik secara materil maupun secara moril terhadap klien kami, tutupnya”.

Diwaktu terpisah, Ketika Dibincangi tim media ini melalui sambungan telepon ditengah kesibukan beliau yang sedang berada di Jakarta, Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH dan Ary Muqmin SH advokat dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH Muba) Berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini mohon agar Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan kami sesuai dalil – dalil dalam isi gugatan tim kami.

Lebih lanjut, Pria yang dikenal sebagai ketua Peradi Sekayu ini Berharap kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini sebagai Penuntut Umum Tertinggi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan, Agar dapat Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sejalan dengan Perpres Nomor 18 tahun 2011, Ungkap Zulfatah SH dengan nada tegas. (*)