Hukum & Kriminal

Terseret Kasus Gratifikasi Proyek APBD Sumsel, Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo

5
×

Terseret Kasus Gratifikasi Proyek APBD Sumsel, Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan tiga orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyuapan yang melibatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel).

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembangunan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujar Vanny.

Menurutnya, proyek tersebut didanai dari keuangan bersifat khusus yang dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Usai proses pelimpahan Tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Banyuasin. Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan guna segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ***