PALI – Narkoba memang merusak segala sendi kehidupan, tak terkecuali kepada Pihak Penagak Hukum (APH,.red), terbukti dengan apa yang dialami oleh salah seorang mantan Personil Polres Pali.
Romadhona Iskandar (36) yang sebelumnya berpangkat Brigadir dengan NRP 85050533 dan bertugas di BA Polres Pali Polda Sumsel,akibat dari Penyalahgunaan Narkoba,ia terpaksa harus menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri sejak 31 Oktober 2022.
“Jadi berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Irjen.Pol.A.Rachmad Wibowo, S.I.K, M.I.K., Nomor : KEP/466/X/2022 Terganggal 17 Oktober 2022,secara resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat (PDTH.red) dari Dinas Polri.” jelas AKBP Khairul Nasrudin,S.I.K,M.H.,saat dibincangi wartawan media ini pada Senin (11/04/2023).
Sekali lagi sitegaskan Kapolres,bahwa apapun yang menjadi aktivitas dan kegiatan yang bersangkutan,terhitung 31 Oktober 2022 bukanlah tanggung jawab Polri lagi.
“Jadi berhati-hatilah kepada masyarakat, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena terhitung 31 Oktober 2022 oknum mantan Personil Polres Pali atasnama Romadhona Iskandar(36) yang sebelumnya berpangkat BRIGADIR dengan NRP 85050533,sudah tidak ada sangkut paudnya lagi dengan kegiatan Polres Pali alias sudah dipecat.”pungkas Pejabat nomor satu dijajaran Polres Pali ini. (B4R)