LUBUK LINGGAU, SUMSELJARRAKPOS – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2SS) secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuk Linggau pada Selasa (26/11/2024).
Ismail, S.H., perwakilan BP2SS, mengungkapkan bahwa laporan ini berawal dari pengaduan seorang warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau, yang melaporkan adanya dugaan praktik politik uang melalui platform pengaduan online BP2SS.
“Warga tersebut mengaku menerima amplop berisi uang tunai sebesar Rp150 ribu dari seseorang yang mengatasnamakan salah satu Paslon. Selain itu, warga juga diajak untuk memilih pasangan tersebut pada 27 November 2024 besok,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan warga, BP2SS segera mengumpulkan bukti-bukti awal dan membuat laporan resmi ke Bawaslu dengan nomor registrasi 023/PL/PW/KOTA/06.02/XI/2024.
Menurut Ismail, dugaan praktik politik uang ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi di Indonesia.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang. Sebagai lembaga independen, BP2SS memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Kami akan terus memantau jalannya proses pemilu, khususnya di Sumatra Selatan, dan tidak segan melaporkan pihak mana pun yang melanggar aturan,” tegasnya.
BP2SS menilai dugaan praktik politik uang tersebut melanggar Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam masa kampanye maupun masa tenang.
“Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta,”pungkasnya.