PALI, SUMSELJARRAKPOS – Dua komplotan pencuri di Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, kepergok saat sedang menjalankan aksinya dirumah korban En(40).
Kejadian pencurian dengan membobol jendela rumah korban itu terjadi pada Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, dini hari saat sipemilik rumah sedang terlelap.
“Saya mendengar ada suara seperti orang mencongkel jendela namun saya masih terpejam karena sangat mengantuk, lalu saya pun memaksakan untuk melihat suara tersebut dan benar saja saya melihat kedua pelaku JN dan AN sedang mengacak-acak ruang depan rumah saya,
saya pun kaget dan kedua pelaku pun terkejut ketika melihat saya, kemudian mereka berdua langsung lari Menuju pintu samping rumah dan kabur,”jelas korban kepada petugas Kepolisian Polsek Talang Ubi saat dirinya melaporkan kejadian tersebut diatas.
Sehubungan dengan laporan korban atas apa yang menimpa dirinya,yang tertuang di dalam Laporan polisi: LP/B/35/V/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 15 Mei 2024, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rivan Wijaya, S.T memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Dedi Irma, S. H dan Panit 2 Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H, M.H, beserta Anggota Team elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa pelaku berada di dalam rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Karta Dewa Kec. Talang Ubi, kemudian Panit 1 dan Panit 2 Reskrim beserta Anggota langsung bergerak cepat menuju kerumah pelaku yang beralamatkan di Dusun I Desa Karta Dewa Kec. Talang Ubi,
lalu Panit 1 dan Panit 2 Reskrim beserta team Elang langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama AN Bin AK (Alm),”papar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi, pada Senin (20/05/2024) pagi kepada awak media ini.
Dari keterangan pelaku JN (26) warga yang sama dengan korban lanjut Kompol Rivan,dirinya mengakui telah mencuri Handphone milik pelapor, lalu Uang Tunai Sebesar Rp. 8.000.000.-,Jam Tangan 15 (Lima Belas) Unit,
Kipas Angin Kecil 5 (Lima) Buah Unit dan Kessing Handphone 15 (Lima Belas) Buah. Dalam pencarian kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan korban telah melaporkannya untuk ditindak lanjuti,” pungkas Kapolsek Talang Ubi yang ramah tamah ini.