DaerahOKI

Target Pajak Daerah OKI Tahun 2025 Tembus Rp137 Miliar

2
×

Target Pajak Daerah OKI Tahun 2025 Tembus Rp137 Miliar

Sebarkan artikel ini

OKI, SUMSELJARRAKPOS  – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp137.222.756.030 untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BPPD OKI, M Putra Taufan, ST, M.Si.M melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Pengembangan Riko Abot, SP, M.Si, yang menjelaskan bahwa target tersebut merupakan akumulasi dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Target ini telah kami hitung secara realistis berdasarkan potensi aktual dan proyeksi capaian di lapangan, termasuk upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Riko kepada media, senin (21/4).

Berikut rincian target pajak berdasarkan jenisnya:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp28.000.000.000

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25.635.000.000

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp33.555.000.000, terdiri dari:
Makanan dan/atau Minuman: Rp1.500.000.000
Tenaga Listrik: Rp31.400.000.000
Jasa Perhotelan: Rp285.000.000
Jasa Parkir: Rp320.000.000
Jasa Kesenian dan Hiburan: Rp50.000.000

4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp3.300.000.000

5. Pajak Reklame: Rp545.000.000

6. Pajak Air Tanah: Rp170.000.000

7. Pajak Sarang Burung Walet: Rp45.000.000

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp22.057.718.321

9.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp23.915.037.709

Riko menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis data wajib pajak melalui sistem digital dan pendekatan partisipatif kepada masyarakat.

“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tutupnya.