Palembang

Target PAD Parkir Palembang Seret, Baru 35 Persen Terealisasi hingga Juli 2025

0
×

Target PAD Parkir Palembang Seret, Baru 35 Persen Terealisasi hingga Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target. Hingga Juli 2025, dari target sebesar Rp10 miliar, baru Rp3,5 miliar atau sekitar 35 persen yang berhasil dikumpulkan pemerintah kota. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait lemahnya pengelolaan dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai rendahnya capaian retribusi parkir disebabkan maraknya praktik parkir liar dan lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional belum dikelola secara optimal.

“Banyak lokasi parkir tidak terdata dan tidak jelas target setoran per jam maupun per hari. Transparansi dan pengawasan harus ditingkatkan agar potensi PAD ini tidak terus bocor,” ujar Feri di Palembang, Jumat (22/8/2025).

Feri menegaskan, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Palembang. Ia juga mendorong Pemkot untuk membuka data mengenai titik parkir resmi, besaran target retribusi, dan mekanisme penyetoran ke kas daerah. “Kalau data terbuka, kita bisa lihat mana yang berpotensi tinggi dan mana yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Palembang, Ak Juliyanzah, mengakui keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan retribusi, terutama di kawasan larangan parkir seperti Jalan A. Rivai dan Jalan Merdeka. Namun, ia menilai dampaknya tidak terlalu signifikan.

“Parkir liar memang ada, sekitar 20 titik, tetapi pengaruh terbesar justru berasal dari unit usaha yang tutup di lokasi parkir resmi. Misalnya, ada toko atau usaha yang berhenti beroperasi, otomatis jumlah kendaraan yang parkir juga berkurang,” jelasnya.

Juliyanzah juga mengungkapkan, pada 2024 lalu target PAD parkir ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar dengan realisasi sekitar Rp. 6 miliar. Namun, tahun ini target naik menjadi Rp. 10 miliar, sedangkan serapan hingga pertengahan tahun baru Rp3,5 miliar.

Menurutnya, Pemkot Palembang sedang berupaya mengevaluasi sistem pengelolaan parkir, termasuk kemungkinan memperluas titik parkir resmi, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan teknologi digital untuk transparansi penyetoran.

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai potensi PAD dari sektor parkir di kota besar seperti Palembang seharusnya bisa lebih optimal. Selain lokasi strategis yang padat aktivitas, tingginya jumlah kendaraan bermotor menjadi peluang besar bagi penerimaan daerah.

Namun, tanpa pengawasan dan sistem yang transparan, kebocoran pendapatan berisiko terus terjadi. “Pemda perlu audit dan digitalisasi sistem parkir agar lebih akurat dan akuntabel,” pungkas Feri. (*)