PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Elsa Riski Syafitri (26) didampingi kuasa hukumnya, Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, Desmon Simanjuntak SH melapor ke SPKT Mapolrestabes Palembang, lantaran diusir sekelompok pelaku dari tempat tinggalnya sendiri, Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (15/4/2025).
Dihadapan petugas, korban menceritakan korban dan ibunya dipaksa sekelompok orang keluar dari rumahnya, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi begini, klien kami saat itu sedang bersama ibunya di rumah. Kemudian, datanglah sekelompok pelaku memaksa klien kami untuk keluar dari rumahnya. Takut, klien kami pun mengikuti kemauan mereka,” jelas Desmon Simanjuntak, advokat dari Kantor Hukum J.J.A.D dan Partner itu.
Desmon menjelaskan, saat kejadian sempat terdengar suara teriakan. “Kami adalah salah satu ahli waris pemilik rumah ini,” paparnya sembari dibenarkan korban Elsa.
Sementara, lanjut Desmon, berdasarkan keterangan kliennya, serta bukti – bukti yang ada, dirinya berhak menempati rumah tersebut.
“Bukti-bukti udah kamu serahkan kepada penyidik, salah satunya bahwa korban dalam perkara ini sepupu saksi pelapor atas nama Ria, memiliki buku nikah kedua orang tuanya, memiliki akte kelahiran, memiliki surat keterangan waris,
memiliki penetapan keputusan pengadilan agama sebagai waris, sebagaimana kedua orang tuanya sudah meninggal.
Dari itu, kami meyakini, klien kami korban dan klien kami saksi pelapor adalah ahli waris,” paparnya.
Desmon menjabarkan, semasa kedua orang tua kliennya masih hidup, tidak pernah terjadi masalah seperti ini.
“Menurut klien kami, Elsa beserta ibunya, yang merupakan bibi atau tante dari klien kami Ria selaku ahli waris itu, sudah tinggal dirumah sejak tahun 1986.
Saat kedua orang tua klien kami masih masih hidup, tidak pernah terjadi masalah atau mengklaim objek rumah yang ditempati milik orang lain,” ujar Desmon.
Ketika orang tua klien kami meninggal, lanjut Desmon, barulah kejadian seperti ini, sekitar 20 orang datang memaksa mengosongkan rumah.
“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti. Dan kami mengingatkan bahwa proses perkara ini sudah kami laporkan ke Polrestabes, jadi memohon kepada pihak yang mungkin merasa memiliki hak dan semacamnya, tolong jangan bertindak melampaui kewenangan UU yang berlaku. Kami tidak segan-segan kembali membuat laporan – laporan baru, jika itu merugikan klien kami,” tegasnya.
Disinggung, sekelompok pelaku yang memaksa keluar rumah, apakah mengenal kliennya, Desmon menjelaskan semua tidak ada yang dikenal, bukan terikat keluarga.
“Sekelompok pelaku itu tidal ada yang dikenali klien kami, bahkan tidak pernah terlihat sama sekali. menurut klien kami, mereka bukan hubungan keluarganya. Semoga laporan kami cepat terselesaikan, apalagi klien kami ini, lahir dan besar di rumah itulah hingga sampai sekarang,” tandasnya.
Sedangkan, pelapor Elsa mengatakan, setelah rumahnya digembok, dirinya untuk sementara tinggal dirumah saudara.
“Untuk sementara, pasca rumah digembok para pelaku, saya tinggal di rumah saudara yang tidak jauh dari rumah saya itu,” pungkasnya sedih.***